Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Raih Penilaian Opini WTP dari BPK RI, Ini Respon Bupati Wiyatno
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas taahun anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut dilaksanakan di auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Senin (2/6/2025) siang.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara langsung menyerahkan LHP kepada Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Baca juga: Tahap Awal 1.882 Porsi MBG Disalurkan di Banjarbaru

Pencapaian opini WTP ini menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang pada tahun ini merayakan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kapuas dan Hari Ulang Tahun ke-219 Kota Kuala Kapuas.
“Kebetulan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas. Kita mendapatkan hadiah berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan 100 hari kerja saya bersama pak Dodo. Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya,” ungkap Bupati Wiyatno.
Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kepercayaan dan penilaian yang diberikan.
Baca juga: Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Menanggapi rekomendasi dari BPK RI, Bupati Kapuas menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.
“Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas keberhasilan meraih opini WTP.
Baca juga: Sampaikan Empat Raperda ke DPRD, Ini Penjelasan Bupati HSU
“Selamat kepada pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Dodik mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





