Kota Banjarbaru
Pemilik Warung Musnahkan Sendiri Ratusan Botol Alkohol

BANJARBARU, Sebanyak 140 botol berisi cairan alkohol dimusnahkan Satpol PP Kota Banjarbaru, Senin (4/11) siang. Pemusnahan langsung dilakukan oleh pemilik ratusan alkohol tersebut yakni GE (26) dengan cara dibuang cairannya lalu dibakar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat mengatakan, awal mula temuan botol alkohol ini saat pihaknya melakukan giat rutin cipta kondisi, pada Sabtu (2/11) malam.
Petugas yang sedang melakukan pemantauan di sejumlah lokasi rawan, menciduk sejumlah pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman bercampur alkohol. Petugas pun kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana suplai alkohol tersebut.
“Setelah kita kembangkan, kami mengetahui bahwa alkohol tersebut didapat dari sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan A Yani Km 33, tepatnya di samping kantor pajak,†katanya.
Baca : Ratusan Botol Alkohol Diangkut Satpol PP Banjarbaru
Tidak membuang waktu, petugas kemudian langsung mendatangi lokasi warung tersebut. Benar saja, saat itu petugas mendapati ratusan botol alkohol yang diperjual belikan untuk disalahgunakan. Usai temuan itu, petugas kemudian mengangkut barang bukti botol alkohol tersebut untuk dimusnahkan.
“Sebenarnya pada malam itu, total yang kami temukan ada sebanyak 240 botol alkohol. Tapi khusus di warung itu ada 140 botol dan pada hari ini kita laksanakan pemusnahan. Untuk sisanya, kita masih menunggu pemilik lainnya,†lanjut Yanto.
Menurut GE, pasokan dus berisi botol alkohol ini dikirim dari Banjarmasin melalui ojek online. Pengiriman dilakukan secara rutin, satu minggu sekali. Penjualan alkohol ini telah dilakukan GE sejak 5-6 bulan terakhir. Untuk tarif per botol ukuran kecil dijual seharga Rp 20 ribu. Sedangkan botol yang besar seharga Rp 55 ribu.
Yanto menerangkan, GE telah berjanji tidak akan memperjual belikan botol alkohol tersebut. Hal itu tertera melalui surat pernyataan yang ditanda tanganinya. Jika nantinya GE kedapatan memperjual belikan botol alkohol tersebut, maka petugas tidak segan untuk melakukan proses hukum.ÂÂ
“Selama beberapa waktu kedepan, kami berkerjasama dengan Polres Banjarbaru akan terus melakukan pemantauan warung tersebut,†lanjut Yanto.
Meski penindakan terhadap penyalahgunaan alkohol terus dilakukan petugas Satpol PP Banjarbaru, rupanya sampai saat ini belum ada satupun payung hukum di kota Banjarbaru yang mengatur tentang peredaran alkohol ini.
Seperti halnya dalam kasus ini, dimana pemilik warung disangkakan UU kesehatan tentang penyalahgunaan alkohol. (rico)
Editor : Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kumpul Paguyuban Tionghoa se Indonesia di Banjarmasin, Keberagaman Tak Jadi Perbedaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jelang Liga 1 Indonesia, Tribun Terbuka Stadion Demang Lehman Memprihatinkan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Terima Piagam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Ini Syarat Mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
-
Kabupaten Berau2 hari yang lalu
Polres Berau Ngobrol Pemilu Bareng KPU dan Parpol
-
PLN UIKL KALIMANTAN2 hari yang lalu
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM