HEADLINE
Pemilik Senpi Ratusan Amunisi di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perbuatan TF (29) oknum karyawan anak perusahaan Pelindo III Banjarmasin penyimpan senjata api (senpi) ratusan amunisi dan magazine antitank membawanya ke sel tahanan Polisi.
Bahkan, dirinya harus menerima dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Dia melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1, kita berikan sanksi pidana berat,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Kalsel diperlihatkan barang bukti berupa sejumlah pucuk senjata api, seperti airsoftgun laras panjang, pistol, senapan angin laras panjang, magazen antitank.
Baca juga: Pembukaan Expo Ekraf Kabupaten Banjar Berlangsung Meriah
Kemudian ratusan amunisi berbagai kaliber, komponen-komponen senjata, dan bahkan dari tangan tersangka juga diamankan sebuah amunisi kaliber 30 mm (tidak aktif).
“Kaliber 30 biasanya digunakan pesawat tempur, termasuk jenis senjata berat,” kata Kapolda Kalsel.
Semua barang bukti tersebut diamankan polisi dari tiga tempat berbeda, di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, di kawasan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan di kantor tempatnya bekerja di Banjarmasin.
Kemudian disebutkan Kapolda Kalsel, kepemilikan senpi dan ratusan amunisi tersebut berangkat dari hobi tersangka sejak 5 tahun lalu mengoleksi senjata.
“Dia tidak menggunakan, hanya berangkat dari hobi. Itu dirakit satu-satu,” kata Irjen Andi Rian.
Baca juga: Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam di Gambut, Ada Dadu juga Narkoba
Tersangka TF disebutkan membeli senpi dan amunisi tersebut di marketplace Tokopedia. Hingga kini polisi masih melakukan pelacakan pihak yang menjual ke tersangka melalui platform tersebut.
Penyidik Diskrimum Polda Kalsel telah berkordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan melacak pihak-pihak yang terlibat transaksi senpi dan amunisi ilegal tersebut.
“Kita minta bantuan Bariskrem melihat siapa pihak-pihak yang menjual kepada yang bersangkutan,” terang Andi Rian. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
NASIONAL2 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


