Kota Banjarbaru
Pemilik Ratusan Miras di Sungai Ulin hanya Didenda Rp 1 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Pangeran HM Noor Kelurahan Sungai Ulin akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1/2023) siang. Sebelumnya tersangka bernama Joko Nursanto kedapatan menjual ratusan botol miras berbagai merk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.
Baca juga : Ketua Bawaslu Kalsel Resmikan Ruang Sidang dan Gakkumdu HSU
Selain vonis tersebut kata AKP Tajudin, barang bukti Miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya ,Joko Nursanto kedapatan memperjualbelikan miras di rumahnya. Tersangka ditangkap dari hasil patroli jajaran Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE15 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran