Kota Banjarbaru
Pemilik Ratusan Miras di Sungai Ulin hanya Didenda Rp 1 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Pangeran HM Noor Kelurahan Sungai Ulin akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1/2023) siang. Sebelumnya tersangka bernama Joko Nursanto kedapatan menjual ratusan botol miras berbagai merk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.

Baca juga : Ketua Bawaslu Kalsel Resmikan Ruang Sidang dan Gakkumdu HSU
Selain vonis tersebut kata AKP Tajudin, barang bukti Miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya ,Joko Nursanto kedapatan memperjualbelikan miras di rumahnya. Tersangka ditangkap dari hasil patroli jajaran Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
HEADLINE21 jam yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini


