Kota Banjarbaru
Pemilik Ratusan Miras di Sungai Ulin hanya Didenda Rp 1 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Pangeran HM Noor Kelurahan Sungai Ulin akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1/2023) siang. Sebelumnya tersangka bernama Joko Nursanto kedapatan menjual ratusan botol miras berbagai merk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.
Baca juga : Ketua Bawaslu Kalsel Resmikan Ruang Sidang dan Gakkumdu HSU
Selain vonis tersebut kata AKP Tajudin, barang bukti Miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya ,Joko Nursanto kedapatan memperjualbelikan miras di rumahnya. Tersangka ditangkap dari hasil patroli jajaran Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell

-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Pasang Ribuan Patok Tanah, Kiat Lawan Mafia Tanah di Kalsel
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Dukung Gerakan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Halte Baru Segera Beroperasi, Dishub dan BPTD Kalsel Saling Berkordinasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Traffic Light Jalan A Yani Km 17 Dipasang, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Hyundai Stargazer Manjakan Pelanggan Banjarmasin dengan After-Sales
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Tidak Ada Halte Pemberhentian Bus, Ombudsman Kalsel Sentil Dinas Terkait