Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemilik Ratusan Miras di Sungai Ulin hanya Didenda Rp 1 Juta

Diterbitkan

pada

Joko pemilik ratusan miras di Sungai Ulin dedenda Rp 1 juta oleh pengadilan. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Pangeran HM Noor Kelurahan Sungai Ulin akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1/2023) siang. Sebelumnya tersangka bernama Joko Nursanto kedapatan menjual ratusan botol miras berbagai merk.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.

“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.

Baca juga  : Ketua Bawaslu Kalsel Resmikan Ruang Sidang dan Gakkumdu HSU

Selain vonis tersebut kata AKP Tajudin, barang bukti Miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan.

Diketahui sebelumnya ,Joko Nursanto kedapatan memperjualbelikan miras di rumahnya. Tersangka ditangkap dari hasil patroli jajaran Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->