Kota Banjarbaru
Pemilik Ratusan Miras di Sungai Ulin hanya Didenda Rp 1 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Pangeran HM Noor Kelurahan Sungai Ulin akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1/2023) siang. Sebelumnya tersangka bernama Joko Nursanto kedapatan menjual ratusan botol miras berbagai merk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.

Baca juga : Ketua Bawaslu Kalsel Resmikan Ruang Sidang dan Gakkumdu HSU
Selain vonis tersebut kata AKP Tajudin, barang bukti Miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya ,Joko Nursanto kedapatan memperjualbelikan miras di rumahnya. Tersangka ditangkap dari hasil patroli jajaran Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan18 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
HEADLINE3 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


