Connect with us

Bisnis

Pemerintah Kaji Denda Perusahaan Tak Patuh DMO Batubara

Diterbitkan

pada

Kementerian ESDM mengkaji pengenaan denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban batubara domestik untuk kelistrikan. Foto : net/ap

JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji pengenaan denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan.

Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto menjelaskan selama ini perusahaan yang gagal memenuhi kuota DMO batubara mendapatkan pengurangan kuota produksi di tahun berikutnya. Perusahaan hanya akan diberikan persetujuan produksi tahun berikutnya sebesar 4 kali dari realisasi pemenuhan DMO.

Sebaliknya, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO berhak mendapatkan tambahan kuota produksi di tahun selanjutnya.

“Tahun depan kami akan coba mempertimbangkan mekanisme yang lebih fair dan komprehensif, yaitu kemungkinan insentif maupun disinsentif. Bagi perusahaan yang tidak penuhi DMO maka dikenakan sanksi kemungkinan denda, bagi yang melebihi maka mendapatkan insentif,” ujarnya, Rabu (11/12).

Untuk diketahui, DMO batubara ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batubara perusahaan di 2020. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan patokan harga tertinggi batubarauntuk pasar domestik sebesar US$70 per ton. Demikian dilansir cnnindonesia.com.

Dodik menuturkan DMO batubara dalam negeri kian meningkat tiap tahunnya. Pada 2018, kuota DMO tercatat sebesar 115 juta ton, lalu meningkat menjadi 128 juta ton tahun ini. Per Oktober 2019, realisasi DMO batubaramencapai 95 juta ton atau setara 74,21 persen dari target.

Ia memastikan meskipun secara persentase rencana DMO batubara tidak mencapai target, namun seluruh kebutuhan batubara dalam negeri dapat terpenuhi. Pasalnya, pemerintah memasang target DMO batubara lebih besar dari kebutuhannya sebagai langkah antisipatif.

Kementerian ESDM meramalkan realisasi DMO batubaratembus 124 juta ton hingga akhir tahun. Tahun depan, Kementerian ESDM kembali menaikkan rencana DMO batubara menjadi 150 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau setara 109 juta ton dialokasikan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). “Ini kami dapatkan dari hasil rekonsiliasi dengan pengguna batubara dalam negeri,” ucapnya.

Tanggapan Pelaku Usaha

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menanggapi rencana pemberian denda bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO batubara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai Kementerian ESDM sebaiknya mengkaji ulang rencana tersebut.

“Kami khawatir itu tidak efektif juga karena isunya nanti perusahaan hitung-hitungan mending bayar denda daripada ini (DMO), padahal urgensinya memastikan pasokan dalam negeri, itu tricky juga, itu yang harus dilihat,” katanya.

Alih-alih mengutak-atik skema insentif disinsentif, ia meminta pemerintah untuk mengembalikan harga DMO batubara kepada mekanisme pasar. Untuk diketahui, patokan harga tertinggi batubara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.

Itu berarti, jika harga pasar di bawah US$70 per ton, maka harga yang digunakan adalah harga pasar. Sedangkan, jika harga pasar melampaui US$70 per ton, maka pengusaha hanya bisa menjual di harga US$70 per ton. Hendra mengaku kebijakan itu merugikan pengusaha batubara.

“Menurut saya sih tahun depan dikembalikan ke harga pasar saja supaya lebih fair, baru diatur mekanisme yang lebih tepat,” ucapnya.

Ia menyadari usulan tersebut tentu menuai pro dan kontra dari PLN dan pengguna batubara domestik lainnya. Akan tetapi, ia meminta keberpihakan pemerintah kepada pengusaha batubara yang selama dua tahun ini telah mematuhi harga DMO batubara.

“Ya tidak ada satu kebijakan yang menyenangkan, cuma kan itung-itung sudah dua tahun kami tanda kutip berkorban buat ini (DMO), jadi saatnya pemerintah juga memperhatikan kelangsungan bisnis batubara,” katanya. (ulf/age)

Reporter : Ulf/age
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->