Connect with us

Kota Banjarmasin

Pembunuhan di Belitung Darat Dipicu Rebutan Lahan Parkir, Pelaku Habisi Korban dengan Parang!

Diterbitkan

pada

Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Belitung Darat Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tewasnya Farid Setiawan yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Minggu (21/3/2021) malam akhirnya menemukan titik terang. Pelaku pembunuhan akhirnya diringkus pada Senin (22/3/2021) pagi.

Polsek Banjarmasin Barat yang melakukan pengejaran, berhasil meringkus pelaku pembunuhan di atas jembatan Basirih.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari keterangan saksi di lapangan, termasuk kakak dari tersangka yang bernama Yannur alias Awang, akhir kasus mulai menemui titik terang.

“Dari keterangan kakak tersangka, kita akhirnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka Rahim alias Ahim,” ujar Mars Suryo saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (23/3/2021) siang.

“Dengan diback up Jatanras Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, akhirnya tersangka dapat kita amankan di jembatan Basirih, jalan Gubernur Subarjo, dan berniat untuk melarikan diri keluar kota,” tambahnya.

 

Menurut Kapolsek, kasus pembunuhan tersebut berawal dari cekcok perebutan lahan parkir.

“Tersangka tidak berkenan terhadap korban, karena korban memungut uang parkir di lahan milik tersangka, lalu terjadilah cekcok adu mulut antara tersangka dan korban,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat.

Tersangka yang sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk, lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban di lokasi kejadian.

“Korban mendapat empat luka dan yang paling parah ada di bagian kepala dan lengan sebelah kanan yang hampir putus,” ucap Mars Suryo.

Baca juga: Bupati Banjar Minta Kajian Penyebab Banjir

Dari keterangan saksi, setelah kejadian tersangka melarikan diri ke daerah belakang pasar Kalindo.

Selanjutnya, Mars Suryo juga mengatakan, dalam kejadian pembunuhan ini, hanya dilakukan oleh seorang tersangka, bernama Rahim alias Ahim, yang merupakan warga Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Di lokasi kejadian memang ada beberapa orang, namun selain tersangka, beberapa orang tersebut bertujuan untuk melerai perkelahian,” tutur Mars Suryo.

Tersangka dikenakan kasus pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS. MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan Terkait Pilkada Banjarmasin

Ia juga mengimbau untuk seluruh masyarakat Kecamatan Banjarmasin Barat, agar bisa menjaga diri dan tidak meminum-minuman keras. “Juga tidak membawa senjata tajam di tempat umum,” pungkas Kapolsek. (Kanalkalimantan/Tius)

Reporter: tius
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->