Kabupaten Tanah Bumbu
Pemandu Lagu ‘Digilir’, Tiga Lelaki di Batulicin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polsek Batulicin menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa, Kamis (14/7/2022), mengatakan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga lelaki tersebut datang ke sebuah tempat karaoke dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.
Baca juga: Pungli Pembuatan PTSL di Tanbu, Dua Mantan Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka
Berjalan waktu sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan, korban tidak mau. Korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Pemandu lagu kepada polisi mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.
“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” kata AKP H I Made Rasa.
Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku di dalam rumah kontrakan dengan dalam keadaan tertidur lelap.
Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah





