Hukum
Pelaku Penimbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polisi akan meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
Yusri menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker.
Selain itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu dari produksi masker tersebut.
“Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen,” ujar Yusri.
“Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan,” lanjutnya.
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.(suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin10 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan