Connect with us

Kota Banjarmasin

Pejabatnya Dipolisikan, Ini Komentar Wali Kota Ibnu Sina

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. foto: fikri/dok kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik resmi dilaporkan oleh pengusaha periklanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan pada Senin (22/6/2020) kemarin. Buntut dari pembongkaran bando reklame yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin pada Jumat (18/6/2020).

Seperti yang diberitakan, Ichwan yang kini kembali memimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menanggapi santai laporan dari pengusaha periklanan itu. Karena, ia menegaskan upaya penertiban hanyalah upaya melaksanakan putusan PTUN Banjarmasin nomor 6/G/2019/PTUN yang sudah inkrah.

Baca juga: Dilaporkan ke Kepolisian oleh Pengusaha Advertising, Ichwan: Laporan Itu Lucu!  

Kendati telah dilaporkan, Ichwan memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dan Inspektorat Banjarmasin. Bahkan menunggu arahan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Lalu, bagaimana sikap Wali Kota Ibnu? Orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini mengatakan, Ichwan akan mendapatkan pendampingan hukum jika memang dilaporkan.

“Beliau punya hak selaku ASN (aparatur sipil negara). Bagian Hukum kita pasti akan mendampingi,” singkat Ibnu, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Buntut 10 Bando Reklame Dibongkar, APPSI Kalsel Laporkan Ichwan ke Polisi

Kendati begitu, beberapa waktu lalu Ibnu meminta pengusaha periklanan untuk tidak perlu menggugat satu sama lain. “Tidak perlu saling gugat menggugat lah,” tukas Ibnu. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca