INTERNASIONAL
PBB: Blokir Internet di Papua Langgar Hak atas Kebebasan Berpendapat
Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik kebijakan Jakarta yang memblokir internet di Papua selama lebih dari dua pekan, sejak 21 Agustus kemarin.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, dalam pernyataan resminya Rabu (4/9) mengatakan bahwa blokir internet di Papua bertentangan dengan prinsip HAM, khususnya soal kebebasan berpendapat.
“Penutupan internet secara menyeluruh di Papua berkemungkinan bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan membatasi komunikasi justru akan memperuncing ketegangan,” kata Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet.
Lebih lanjut dia mendesak agar Indonesia segera memulihkan layanan internet di Papua, menyelesaikan masalah dengan cara dialog, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa per Rabu, akses internet di sejumlah kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sudah dicabut. Sejumlah kabupaten/kota belum bisa mengakses internet karena kondisi keamanan di wilayah tersebut dinilai belum kondusif.
Blokir internet di Papua dan Papua Barat, menurut pemerintah, dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan mengadu domba di media sosial dan internet. Kominfo baru-baru ini mengatakan telah menemukan lebih dari 500.000 website yang menyebarkan hoaks serta hasutan terkait Papua.(suara)
Editor : suara
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


