Connect with us

INTERNASIONAL

PBB: Blokir Internet di Papua Langgar Hak atas Kebebasan Berpendapat

Diterbitkan

pada

PBB menilai pemblokiran internet di Papua melanggar kebebasan Berpendapat Foto: net

Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik kebijakan Jakarta yang memblokir internet di Papua selama lebih dari dua pekan, sejak 21 Agustus kemarin.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB, dalam pernyataan resminya Rabu (4/9) mengatakan bahwa blokir internet di Papua bertentangan dengan prinsip HAM, khususnya soal kebebasan berpendapat.

“Penutupan internet secara menyeluruh di Papua berkemungkinan bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan membatasi komunikasi justru akan memperuncing ketegangan,” kata Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet.

Lebih lanjut dia mendesak agar Indonesia segera memulihkan layanan internet di Papua, menyelesaikan masalah dengan cara dialog, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa per Rabu, akses internet di sejumlah kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sudah dicabut. Sejumlah kabupaten/kota belum bisa mengakses internet karena kondisi keamanan di wilayah tersebut dinilai belum kondusif.

Blokir internet di Papua dan Papua Barat, menurut pemerintah, dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan mengadu domba di media sosial dan internet. Kominfo baru-baru ini mengatakan telah menemukan lebih dari 500.000 website yang menyebarkan hoaks serta hasutan terkait Papua.(suara)

Reporter : suara
Editor : suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->