HEADLINE
Pasien Mabuk Kecubung Terus Tambah, RSJ Sambang Lihum: 56 Orang Termasuk Anak di Bawah Umur
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari terakhir, pasien diduga mabuk kecubung terus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Hingga Rabu (17/7/2024) siang, ada 56 orang pasien telah ditangani, termasuk seorang anak di bawah umur.
“Kemarin dua, Senin satu,” ujar Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto. “Rinciannya sepuluh pasien masih dirawat jalan, empat dipulangkan. Jadi yang tersisa di sini sekitar empat puluh pasien, hingga saat ini,” lanjut dia.
Pasien rata-rata rujukan akhir yang diterima RSJ Sambang Lihum berasal dari Kota Banjarmasin, ada juga dari Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Kotabaru, Hulu Sungai Selatan hingga Kapuas, Kalimatan Tengah dengan berlatar beragam. Namun, jika di rincikan berdasarkan jenis kelamin empat diantaranya adalah perempuan dan selebihnya laki-laki.
Baca juga: Soal Kandang Babi Dekat Kampus, UIN Antasari Ikuti Kebijakan Pemko Banjarbaru
Ironisnya lagi, pasien dengan umur termuda mabuk kecubung hingga saat ini anak di bawah umur. “Itu umurnya 14 tahun,” katanya.
Ditanya ketersedian fasilitas penampungan karena ‘meledak’ menerima rujukan orang yang mabuk kecubung, RSJ Sambang Lihum sudah melakukan modifikasi ruang rawat inap, dan penambahan tempat tidur. Pihaknya juga menyiapkan ruang non kekhususan untuk antisipasi lonjakan pasien dengan tim jaga.
Seperti misalnya ruang yang dulu pernah dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19. Bilik kamar-kamar itu, sebagian sudah diisi oleh pasien yang diduga mengkonsumsi kecubung. Salah seorang pasien yang masih dalam tahap penyembuhan efek halusinasi dari penyalahgunaan buah kecubung didapati terlihat berbaring dan diam di dalam kamar.
Baca juga: Curi Uang Rp40 Juta dari Meja Kasir Cafe, Edi Diringkus Polisi
Dibagian ruang depan para pasien sebagian dijaga oleh security, ada juga beberapa perawat dan dokter yang sewaktu-waktu melakukan pengecekan kondisi pasien.
Menariknya, karena penanganan bagi pasien yang terindikasi mabuk kecubung ini berbeda dengan pasien umum. Pihak RSJ Sambang Lihum memperbolehkan pasien untuk didampingi oleh satu orang keluarga. Setiap hari mereka dapat membantu, jika terjadi sesuatu atau keperluan pasien tersebut. Keluarga disedikan tempat, namun tidak untuk akomodasi dan konsumsi.
Dilaporkan pada 5 Juli 2024 kemarin, ada dua orang pasien yang meninggal dunia. Satu orang berumur sekitar empat puluh empat tahun, dan satunya lagi berusia sekitar dua puluh tahun, keduanya warga Kota Banjarmasin.
“Tanggal 5 Juli masih belum diketahui secara pasti apakah mereka betul-betul memakan buah kecubung atau pil yang lain. Informasi dari keluarga yang mengantar mereka mengmonsumsi buah kecubung. Namun, biasanya mereka yang memakan buah kecubung tidak separah itu, tidak menyebabkan kematian. Yang menjadi tanda tanya menyebabkan kematian tentu ada penyebab hal yang lain,” jelas Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, dr Firdaus Samlim.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Ineks
Firdaus mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan para pasien yang dirawat di sana dan sudah bisa diajak bicara. Hasilnya pasien rata-rata tidak murni hanya memakan buah kecubung, namun mengonsumsi pil putih tanpa merek yang diduga berisi ekstrak kecubung itu sendiri.
Dalam keterangannya, Firdaus masih belum mengahui kandungan dari pil putih. Informasi yang dia dapat penelitian sedang dilakukan oleh pihak BNN dan Polda Kalsel.
Mengkonsumsi buah kecubung tanpa dicampur dapat menyebabkan halusinasi lantaran kandingan zat halusinogen merupakan salah satu kelompok obat tertua yang diketahui digunakan karena kemampuannya mengubah persepsi dan suasana hati manusia. Satu golongan dengan ganja, jenis jamur tertentu.
Namun kecubung, jika digunakan dengan benar, sejak zaman Mesir kuno, sepengetahuan Firdaus pernah dipergunakan untuk pengobatan asma, rematik dan lain-lain.
Baca juga: Barito Putera Datangkan Moon Chi-sung dari Korsel, Slot Pemain Asing Genap 4 Orang
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) sampel buah kecubung yang diduga menjadi penyebab pengguna berhalusinasi hingga harus dibawa ke RSJ Sambang Lihum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, mengirim sampel daun, batang, dan buah kecubung ke Labfor Surabaya. Hasil uji lab, buah kecubung positif mengandung atpropim dan scopolamin.
Tetapi kecubung belum termasuk golongan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang, sehingga pengguna tidak bisa dijerat pidana.
“Berdasarkan hasil uji labfot di Surabaya, memang kecubung belum termasuk kategori Undang-Undang narkotika,” katanya, Senin (15/7/2024).
Baca juga: 17 Juli: Sejarah Hari Integrasi Timor Timur Masa Orde Baru
Melihat puluhan korban karena penyalahgunaan kecubung, Polda Kalsel akan mengambil langkah-langkah lain dengan mendiskusikan dengan instansi terkait.
“Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Kalsel kita diskusikan, karena ini berdampak negatif kalangan bawah yang menggunakan kecubung,” ujarnya.
Masih lanjut Kombes Kelana Jaya, Polda Kalsel telah melakukan penindakan hukum dengan mengamankan ribuan butir pil putih tanpa merek yang juga diduga dikonsumsi oleh pasin yang dirawat di RSJ Sambang Lihum.
Kemudian berdasarkan pengakuan dua orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum, mereka mengakui telah mengonsumsi pil tanpa merek tersebut.
Baca juga: VOA Creative Talk: Film Animasi ‘Ajisaka’ Garapan MSV Studio Yogya Tembus Hollywood
“Kita sudah menangkap M dengan 20 ribu butir pil putih, Polres HST juga mengamankan 1.000 butir ada MF dan MA. Di Banjarmasin ada tiga orang dengan 900 butir dengan MS, IR dan SG, kemudian di Banjarbaru satu tersangka RH dengan barang bukti 600 butir,” kata mantan Kapolres Banjarbaru ini.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung alkaloid yang didalamnya memiliki zat atropin, skopolamin, dan hiosiamina.
Pengguna akan merasa kulit dan mulutnya kering. Efek lain yang juga akan dirasakan yaitu meningkatan denyut jantung, serta efek anastesi, dan halusinasi yang sangat kuat.
“Karena dia mempengaruhi sistem persepsi pada susunan saraf pusat. Jadi penggunanya akan sulit membedakan realita dan ilusi yang dia alami,” katanya.
Baca juga: Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional 2024, Ini Harapan Sekda Banjar
Masih lanjut Kabid Dokkes, ada juga efek katinon yang memberikan euforia dan bertambahnya tenaga sesaat.
Efek adiksi tersebut menurutnya akan membuat pengguna ketergantungan, dan berpotensi menyebabkan keracunan hingga kondisi fatal lainnya.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa penggunaan (kecubung) ini sangat berbahaya, efeknya bisa menimbulkan perubahan kesadaran, serta gangguan yang fatal, tidak hanya di susuan saraf pusat, tapi juga di jantung, mata terjadi gangguan penglihatan,” bebernya.
Kombes dr El Yandiko memberikan saran, apabila terjadi gangguan seperti itu maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membawa korban ke tempat fasilitas kesehatan.
Baca juga: Permudah Akses Menuju Takisung, Pemprov Kalsel Bangun Jembatan Baru
Korban diusahakan tetap terjaga tidak tidur dan menghirup udara bersih sebanyak-banyaknya.
“Intinya ini (kecubung) merupakan alkaloid yang alami, namun membahayakan kesehatan, bahkan bisa menimbulkan kematian, jadi sangat dianjurkan untuk dihindari,” imbaunya. (Kanalkalimantan.com/rendy tisna)
Reporter : rendy tisna
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting