Connect with us

Politik

Pansus Hak Angket DPRD Banjar Sudah Kumpulkan Keterangan 40 ASN

Diterbitkan

pada

Ketua Hak Angket DPRD Banjar Muhammad Rozani. Foto : hendera

MARTAPURA, Hingga saat ini sudah ada 40 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket. Diperkirakan akan ada lagi ASN yang akan diperiksa sampai masa kerja mereka berakhir pada pertengahan Maret 2018.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Muhammad Rozani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya jual beli jabatan dan mutasi ASN.

“Kita sudah memeriksa 40 orang, kita akan terus lakukan pemeriksaan sebanyak mungkin sampai pertengahan Maret nanti,” ujar Rozani

Diakui Rozani, sudah ada bukti yang terkumpul jelas dan kuat yang mendasari pihaknya mengadakan hak angket, sampai saat ini sebagian sudah terbukti.

“Yang mendasari kita mengadakan hak angket, tentang kecurigaan adanya kesalahan, kini sebagian telah terbukti. Tapi kita belum bisa membuka semuanya, nanti kalau sudah waktunya saja,” janji Rozani.

Rencananya panitia hak angket akan melaporkan hasil kerja mereka ke pimpinan DPRD Banjar, hal itu bertujuan untuk menunjukan progress mereka.

“Rencananya kita laporkan ke pimpinan, mengenai progress kita, bahwa sampai saat ini kita telah memeriksa berapa ASN dan pastinya pimpinan juga bertanya-tanya,” kata Rozani.

Sementara terkait dengan tanggapan Bupati Banjar H Khalilurahman mengaku tidak ada kesalahan dalam promosi dan mutasi ASN di Pemkab Banjar, dan menilai anggota dewan yang mengusul hak angket sangat terbu-buru juga tidak mengikuti prosedur, Rozani menanggapinya dengan santai.

“Sah-sah saja jika beliau tidak merasa  bersalah, yang jelas sejauh kita melakukan pemeriksaan. Itu sudah mulai terang terlihat kesalahannya dimana dan apa saja. Tapi kalau kita buka nanti di waktu yang pas, jadi kita lihat saja nantilah. Kalau beliau berpendapat kita tergesa-gesa, kita balik lah, beliaukan mengetahu undang-undang, kita bekerja berdasarkan undang-undang. Dan hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Dan itu bukan urutan melainkan pilihan, dan kita memilih hak angket,” beber Rozani.

Sekedar diketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 hak, yakni hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; ataudugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(hendera)

Reporter : Hendera
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->