Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pansus DPRD Kapuas ‘Bubar’, Mandat Dikembalikan ke Pimpinan

Diterbitkan

pada

DPRD Kapuas menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan mengembalikan mandat kepada pimpinan dewan, Selasa (26/7/2022). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan mengembalikan mandat kepada pimpinan dewan, Selasa (26/7/2022).

Karena tidak adanya pemberian penambahan waktu, sehingga Pansus 21 Kapuas menyerahkan kembali mandat yang diberikan.

“Dari tanggal 25 Juli 2022 di Ruang Komisi IV DPRD Kapuas, Pansus 21 Kapuas mengembalikan mandat kepada lembaga DPRD Kapuas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021,” kata Ketua Pansus 21 Kapuas Drs Syarkawi H Sibu MSi.

Dengan demikian untuk segala tugas dan tanggung jawab Pansus secara resmi dikembalikan kepada pimpinan DPRD Kapuas.

 

 

Baca juga: Pukul Kawan Hingga Pingsan, Seorang Jukir Dibekuk Anggota Polsek Banjarbaru Utara

“Pansus mengambil sikap ini karena merasa kurangnya diberi ruang untuk melakukan tugas secara maksimal,” papar Syarkawi.

Menurut Syarkawi dengan adanya permintaan penambahan waktu tersebut, bukan dari permintaan Pansus 21 Kapuas melainkan dari eksekutif, karena dengan adanya penambahan waktu itu Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa bekerja secara maksimal.

“Pansus meminta maaf karena tidak bisa tuntas dalam bekerja, jangan alergi dengan kritikan-kririkan Pansus 21, karena itu menjadikan kita cerdas,” pungkasnya.

DPRD Kapuas menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan mengembalikan mandat kepada pimpinan dewan, Selasa (26/7/2022). Foto: ags

Dalam surat berita acara ada 3 poin yang disampiakan pada pengunduran Pansus 21 secara resmi.Pertama, bahwa Pansus tidak dapat melanjutkan agenda kegiatan disebabkan karena tidak tersedianya waktu untuk Pansus melakukan pembahasan bersama dengan TAPD dan OPD teknis.

Kedua, Pansus bersepakat mengambil sikap mengembalikan mandat sesuai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kapuas,

terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 tanggal 30 Juli 2022.

Ketiga, berdasarkan poin 1 dan 2, Pansus terhitung mulai tanggal 25 juli 2022 menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan segala tanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pansus diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->