Connect with us

Kanal

Panas, Penetapan Berry Nahdian Forqan sebagai Wabup HST Diwarnai Aksi Walk Out!

Diterbitkan

pada

Dewan akhirnya menetapkan Berry Nahdian Forqan sebagai Wakil Bupati HST. Foto: antara

BARABAI, Rapat paripurna agenda penyampaian visi-misi dan dilanjutkan dengan pemilihan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di DPRD HST, Barabai, Selasa (29/10), berlangsung panas. Penetapan Berry Nahdian Forqan sebagai Wakil Bupati HST terpilih ditentang oleh PKS yang memilih walk out dari sidang.

Dengan ditetapkanya Berry, maka mantan Direktur Eksekutif Walhi itu kedepan akan mendampingi Bupati HST HA Chairansyah hingga sisa masa jabatan 2021.

Sebelumnya, Gerindra, PBB, dan PKS mengusulkan tiga nama. Yakni Mahmud dari Gerindra, Berry Nahdian Furqon dari PDIP, dan Faqih Jarjani dari PKS. Nama-nama itu kemudian mengerucut menjadi dua nama saja. Faqih Jarjani dan Berry.

Keputusan tetap disepakati walau sempat diwarnai aksi walkout 3 anggota DPRD dari PKS, yakni Habibah, Supriadi dan Laila Irnawati. Mereka meninggalkan ruang rapat paripurna usai Ketua DPRD, Rachmadi membacakan hasil putusan dan kesepakatan para anggota dewan. Alasannya, mereka menilai penetapan Cawabup tanpa melalui mekanisme voting.
Faqih yang merupakan jago PKS tak dimasukkan dalam pemilihan karena belum melengkapi berkas pencalonan. Hingga akhirnya DPRD HST pun menyimpulkan hanya satu nama yang dipilih, yakni Berry Nahdian Forqan.

Aksi walk out ini dari Fraksi PKS DPRD HST ditegaskan Supriadi merupakan bentuk protes. Menurut dia, pemilihan calon wakil bupati itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 176 ayat (2).

Dimana dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perppu Nomor 1 Tahun 2015 sebagai pengganti UU Nomor 1/2014 mengenai Pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota. Terutama Pasal 176 ayat (2) ditegaskan parpol atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota ke DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami tak ingin terlibat dalam masalah hukum dalam pengambilan keputusan ini. Untuk itu, kami memilih walk out,” tegas Supriadi.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD HST Saban Effendi justru mengklaim telah sesuai dengan aturan tata tertib dewan mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, berdasar hasil konsultasi dengan Kemendagri, Pemprov Kalsel serta mengacu pengalaman DPRD Tanah Bumbu saat memilih calon wakil bupati, beberapa waktu lalu.

Setelah diketuk dan disambut koor para wakil rakyat, DPRD HST pun berencana akan melakukan uji publik pada 4 November untuk mengundang elemen masyarakat menanggapi pemilihan wakil bupati. Hingga, pada 5 November nanti berlanjut pada paripurna DPRD HST untuk pengesahan Wakil Bupati HST terpilih, Berry Nahdian Forqan.

Menanggapi hal kelengkapan berkas salah satu bakal Cawabup, salah satu Panitia Pemilihan Cawabup, Hermansyah mengatakan di dalam jadwal, kedua calon itu sudah disurati untuk melengkapi berkas. “Dari 22 September sampai 27 Oktober kedua bakal calon diminta untuk melengkapi,” jelasnya.

Pada paripurna, Berry menyampaikan visi misinya untuk di depan para anggota DPRD HST. “Visi misi saya melanjutkan dan membantu Bupati sesuai dengan apa yang sudah tertuang pada RPJMD HST sesuai dengan visi misi sekarang,” katanya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->