HEADLINE
Paman Birin Tak Muncul di Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Serahkan Klarifikasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor (Paman Birin) tidak muncul di sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sekaligus kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Minggu (1/11/2020) siang, terkait pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Hanya tim kuasa hukum Cagub Kalsel Paman Birin yang menyampaikan keterangan dan dokumen klarifikasi atas permintaan Sentra Gakkumdu, menyangkut laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Menyusul pelaporan tim hukum Denny Indrayana ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan keterlibatan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kalsel 2020.
Sebelumnya pada Sabtu (31/10/2020) undangan klarifikasi terhadap pelapor (Jurkani) sudah dilakukan dan yang bersangkutan hadir sekitar pukul 10.00 Wita di Bawaslu Kalsel.
Tim kuasa hukum Paman Birin diawaki Dr Saifudin SH MHum dan Dr Masdari Tasmin SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran.
Saifudin, pengacara berkepala plontos ini menyampaikan, tim kuasa hukum Paman Birin selaku juru bicara menyampaikan ketidak hadiran Paman Birin hari ini di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel karena sedang melaksanakan kampanye.
Soal klarifikasi tersebut, Saifudin mengungkapkan, kata “Bergerak’ dalam salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana-Difriadi.
Dijelaskannya anggapan pemakaian kata “Bergerak” dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau itu (H Sahbirin Noor) untuk kepentingan yang merugikan orang lain.
Memang kata “Bergerak” sendiri kental dengan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana. Dikatakan Saifudin, hal itu hanya untuk memotivasi masyarakat.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie. foto: putra
Meski sudah mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari tim kuasa hukum Paman Birin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana tindaklanjut atas klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan pelapor atas nama Jurkani dari tim pemenangan H2D (Haji Denny Difri) kepada Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, kata Aldo –akrab disapa-, perlu melakukan rapat untuk mengambil kesimpulan dari keterangan-keterangan dari sejumah saksi yang sudah dimintai klarifikasi sebelumnya.(kanalkalimantan.com/putra)
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE3 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius


