HEADLINE
Paman Birin Tak Muncul di Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Serahkan Klarifikasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor (Paman Birin) tidak muncul di sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sekaligus kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Minggu (1/11/2020) siang, terkait pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Hanya tim kuasa hukum Cagub Kalsel Paman Birin yang menyampaikan keterangan dan dokumen klarifikasi atas permintaan Sentra Gakkumdu, menyangkut laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Menyusul pelaporan tim hukum Denny Indrayana ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan keterlibatan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kalsel 2020.
Sebelumnya pada Sabtu (31/10/2020) undangan klarifikasi terhadap pelapor (Jurkani) sudah dilakukan dan yang bersangkutan hadir sekitar pukul 10.00 Wita di Bawaslu Kalsel.
Tim kuasa hukum Paman Birin diawaki Dr Saifudin SH MHum dan Dr Masdari Tasmin SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran.
Saifudin, pengacara berkepala plontos ini menyampaikan, tim kuasa hukum Paman Birin selaku juru bicara menyampaikan ketidak hadiran Paman Birin hari ini di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel karena sedang melaksanakan kampanye.
Soal klarifikasi tersebut, Saifudin mengungkapkan, kata “Bergerak’ dalam salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana-Difriadi.
Dijelaskannya anggapan pemakaian kata “Bergerak” dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau itu (H Sahbirin Noor) untuk kepentingan yang merugikan orang lain.
Memang kata “Bergerak” sendiri kental dengan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana. Dikatakan Saifudin, hal itu hanya untuk memotivasi masyarakat.
Meski sudah mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari tim kuasa hukum Paman Birin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana tindaklanjut atas klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan pelapor atas nama Jurkani dari tim pemenangan H2D (Haji Denny Difri) kepada Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, kata Aldo –akrab disapa-, perlu melakukan rapat untuk mengambil kesimpulan dari keterangan-keterangan dari sejumah saksi yang sudah dimintai klarifikasi sebelumnya.(kanalkalimantan.com/putra)
Editor : bie
-
Bisnis3 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE17 jam yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
HEADLINE2 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat