HEADLINE
Paman Birin Muncul ke Publik, Mantan Penyidik: Tangkap, Pertaruhan Marwah KPK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sedang dicari lembaga antirasuah.
Dia menyebut kemunculan Paman Birin seharusnya menjadi momen penyidik KPK untuk menangkapnya, apalagi muncul di hadapan publik.
“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (11/11/2024) siang.
Baca juga: PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
Dia juga menilai, hal ini mempertaruhkan marwah KPK lantaran sudah mengantongi surat penangkapan dan Paman Birin sudah diketahui keberadaannya.
“Segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun,” ujar Yudi.
Lebih lanjut, dia menegaskan KPK tidak perlu menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dijadwalkan untuk dibacakan besok, Selasa (12/11/2024).
“Nanti apapun hasil praperadilan, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati, namun yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera,” katanya.
Baca juga: Paman Birin Muncul Sehari Jelang Putusan Praperadilan
Sebelumnya diketahui, Paman Birin dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Mengenakan pakaian dinas, Paman Birin memimpin langsung jalannya apel yang diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
Baca juga: Gubernur Sahbirin Pimpin Apel Pagi, Ini Kata Sekda Kalsel Roy Rizali
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengepul uang fee Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Baca juga: Penghargaan Kemen PU untuk Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan. Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.
Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dandim 1006 Banjar Pimpin Peringatan Hari Pahlawan
Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Suara.com/kk)
Editor: kk

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
LPTQ HSU Siapkan Kafilah Menuju MTQ Kalsel 2025
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Penyelewengan Barang Subsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan LPG 3 Kg dan 2,5 Ton Solar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Wiyatno Safari Ramadan ke Desa Tambun Raya
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Satgas Pangan Polda Kalsel Tindak Penumpukan atau Pengurangan Bahan Pokok
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati HSU Hadiri Musrenbang Kecamatan Amuntai Utara – Haur Gading – Amuntai Selatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jerat Hukum Pemilik “Mama Khas Banjar”, Ini Kewenangan Disperindag Banjarbaru