kriminal banjarbaru
Pakai Sabu di Bedakan, RK Digiring ke Kantor Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Banjarbaru Barat menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku RK (41) pekerjaan swasta, diamankan tidak jauh dari rumah sewa bedak di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada Sabtu (13/11/2021) pukul 13.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, informasi terkait penyalahgunaan sabu didapat melalui warga.
Diketahui di rumah bedakan itu, RK (41) sering menjadikan tempat mengkonsumsi sabu. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga itu.
Baca juga: Pertamina Ungkap Kilang yang Terbakar di Cilacap Berisi Pertalite
“Setelah dipastikan dengan melakukan penyelidikan dan monitoring, pada hari itu petugas melakukan penangkapan terhadap R, ditemukan barang bukti berupa sabu,” kata AKP Tajudin Noor.
Hasil pemeriksaan, ditemukan satu lembar plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram. Petugas berhasil menyita barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dan satu buah tas selempang kalibre.
“Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Banjarbaru, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya
Atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, RK terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPawai Ogoh-Ogoh di Banjar Suka Maju Desa Sidorejo
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Fasilitasi Perluasan Halaman Parkir Masjid At Taqwa
-
HEADLINE2 hari yang laluRamadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
-
HEADLINE2 hari yang laluPrabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar





