Connect with us

HEADLINE

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Element5 Digital From Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan, pencalonan kandidat siap maju di Kota Banjarbaru dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan perseorangan.

“Jadi mulai 5 Mei itu sudah bisa diserahkan untuk bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota untuk pemenuhan 19.061 fotocopy KTP elektronik,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan di Kota Banjarbaru yakni paling sedikit memiliki dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah tersebut diambil dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya di Kota Banjarbaru.

Baca juga: Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan

Tahapan awal pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dapat diserahkan ke kantor KPU Banjarbaru pada 5 Mei 2024 mendatang. Foto : wanda

“Pemenuhan persyaratan calon perseorangan itu 10 persen, sementara jumlah DPT Kota Banjarbaru 190.691 orang, jadi 10 persennya 19.061 fotocopy e-KTP elektronik,” sebut dia.

“Angka tersebar minimal pada tiga kecamatan, karena kita ada lima kecamatan jadi minimal tersebar di tiga kecamatan 19.061 fotocopy e-KTP,” sambungnya.

Selanjutnya pendaftaran Paslon baik itu dari jalur perseorangan maupun partai politik akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan

“Apabila setelah tanggal 5 dibuka ada yang menyerahkan akan kita verifikasi, jika lolos verifikasi, selanjutnya melaksanakan pendaftaran di tanggal 27 Agustus,” jelasnya.

Memasuki tahapan awal, KPU Banjarbaru telah telah membuka rekrutmen badan ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Perekrutan PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai 29 April 2024. Sedangkan PPS akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Baca juga: Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap

Rozy mengatakan PPK maupun PPS yang sudah habis masa jabatan pada Pemilu 2024 lalu, masih bisa mengikuti seleksi badan adhoc. Tentunya dengan memenuhi syarat yang dengan Pemilu sebelumnya.

“Bagi PPK dan PPS yang kemaren sdh habis masa jabatannya 4 April lalu masih bisa mengikuti seleksi, karena ini seleksi terbuka jadi siapapun boleh ikut asal memenuhi persyaratan,” tuntas Rozy. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->