Kabupaten Tanah Bumbu
Nelayan Muara Pagatan Diringkus Polisi Gegara Penusukan
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – DL (30), seorang warga Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diringkus Unit Reskrim Polres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 12.40 Wita.
DL merupakan pelaku dari kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan terhadap SG (22), warga Desa Pakatelu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu.
“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang pisau terbuat dari plastik dan satu buah mata pisau dari besi stainless,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Selasa (10/5/2022).
Baca juga : Puncak Arus Balik H+5 di Terminal Gambut Barakat, Tercatat 10.237 Penumpang
Kronologi penusukan terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, di Perumahan Pelangi, Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu.
Tersangka yang sebelumnya sudah berada di dalam rumah tersebut menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut korban dengan menggunakan sebilah pisau. Namun, dengan sigap, korban langsung menangkis tusukan tersebut, sehingga tidak mengenai perut korban, hanya menggores tangan kiri korban.
Setelah itu korban berusaha merebut pisau tersebut dari tangan tersangka, sempat bergulat di lantai yang mengakibatkan pisau patah.
Setelah itu saksi SR masuk ke tengah, lalu merangkul korban dengan maksud untuk melerai, tetapi karena tersangka masih berusaha untuk menyerang korban sehingga tersangka kembali berhasil menonjok wajah korban.
Baca juga : PPKM Level 2 Pasca Lebaran, Komitmen Masyarakat Banjarbaru Taat Prokes
Saksi SR mendesam tersangka ke dinding rumah hingga tersangka terpojok dan setelah itu DL diusir keluar dari rumah tersebut. Namun, karena tersangka masih mengancam akan kembali lagi ke tempat tersebut sehingga saksi SR mengejarnya. Akhirnya DL benar-benar minggat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DL yang diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN





