Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Nelayan Muara Pagatan Diringkus Polisi Gegara Penusukan

Diterbitkan

pada

DL pelaku penusukan di Kecamatan Kusan Hilir. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – DL (30), seorang warga Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diringkus Unit Reskrim Polres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 12.40 Wita.

DL merupakan pelaku dari kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan terhadap SG (22), warga Desa Pakatelu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu.

“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang pisau terbuat dari plastik dan satu buah mata pisau dari besi stainless,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Selasa (10/5/2022).

 

Baca juga  : Puncak Arus Balik H+5 di Terminal Gambut Barakat, Tercatat 10.237 Penumpang

Kronologi penusukan terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, di Perumahan Pelangi, Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu.

Tersangka yang sebelumnya sudah berada di dalam rumah tersebut menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut korban dengan menggunakan sebilah pisau. Namun, dengan sigap, korban langsung menangkis tusukan tersebut, sehingga tidak mengenai perut korban, hanya menggores tangan kiri korban.

Setelah itu korban berusaha merebut pisau tersebut dari tangan tersangka, sempat bergulat di lantai yang mengakibatkan pisau patah.

Setelah itu saksi SR masuk ke tengah, lalu merangkul korban dengan maksud untuk melerai, tetapi karena tersangka masih berusaha untuk menyerang korban sehingga tersangka kembali berhasil menonjok wajah korban.

 

Baca juga  : PPKM Level 2 Pasca Lebaran, Komitmen Masyarakat Banjarbaru Taat Prokes

Saksi SR mendesam tersangka ke dinding rumah hingga tersangka terpojok dan setelah itu DL diusir keluar dari rumah tersebut. Namun, karena tersangka masih mengancam akan kembali lagi ke tempat tersebut sehingga saksi SR mengejarnya. Akhirnya DL benar-benar minggat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DL yang diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->