HEADLINE
Nekat Tak Pakai Masker dan Kumpul-kumpul Kena Denda Rp 250 Ribu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengambil kebijakan tegas dalam upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 yang tiap harinya kian masif.
Terbaru ini, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, menandatangabi dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol
kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.
Perwali Banjarbaru nomor 20 tahun 2020 tersebut diterbitkan 9 Juli 2020 dan sudah mulai diberlakukan sejak diterbitkan.
Wali Kota Banjarbaru, mengatakan ada berbagai pertimbangan yang membuat pihaknya menerbitkan aturan ini. Salah satu faktor utama, ialah makin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, sehingga perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi, Selasa (14/7/2020)
Adapun pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, terbilang cukup memberikan efek jera. Contohnya saja, sebagaimana yang tertera pada pasal 3 isi Perwali tersebut, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
“Lalu kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” lanjut Nadjmi.

Infografis: Kanalkalimantan/yuda
Tak hanya untuk pelanggaran masker, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum juga akan dikenakan sanksi serupa.
“Berkumpul dan beraktivitas lebih dari lima orang juga akan diberikan sanksi yang sama. Denda administratifnya juga sama dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu,” tegas Nadjmi.
Nantinya, denda administratif kepada masyarakat in wajib disetorkan ke kas daerah. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Dhani
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
OPINI1 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


