Connect with us

HEADLINE

Mutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari

Diterbitkan

pada

Korban mutilasi tujuh bagian di Samarinda dimakamkan, Senin (23/3/2026). Foto: Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Jasad Suimi (35), perempuan korban pembunuhan disertai mutilasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dimakamkan di tempat pemakaman umum Jalan Kenanga 7, Senin (23/3/2026) siang.

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman saat jenazah korban tiba di lokasi. Korban yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tubuh terpotong menjadi tujuh bagian dimakamkan setelah seluruh bagian tubuhnya berhasil disatukan.

Tangis keluarga pecah sepanjang proses pemakaman. Ibu angkat korban, Asmuriyani, tidak kuasa menahan kesedihan ketika melepas kepergian anak angkat yang telah dirawatnya selama 12 tahun.

Baca juga: Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Menurut Asmuriyani, semasa hidup Suimi dikenal sebagai pribadi yang baik, mandiri, sopan, dan mudah bergaul. Namun, perubahan mulai terlihat setelah korban menjalani pernikahan siri dengan salah satu tersangka berinisial J alias W.

“Iya semenjak dia nikah siri ini dia berubah total, sebelumnya baik pak, ramah, polos orangnya, tidak pernah juga itu mau bantah sama orangtua,” ujar Asmuriyani seusai pemakaman.

Keluarga mengaku sangat terpukul saat mengetahui korban meninggal dalam kondisi mengenaskan. Penemuan jasad Suimi yang dimutilasi membuat keluarga sempat sulit menerima kenyataan tersebut.

Setelah polisi menangkap dua tersangka, salah satunya suami siri korban, keluarga berharap proses hukum berjalan tegas dan memberikan hukuman maksimal.

“Saya mengharapkan pak hukum seberat-beratnya pak pelaku yang berdua itu pak, juga hukuman mati kalau perlu pak, sedih saya pak, 12 tahun saya merawat dia pak,” lanjut Asmuriyani.

Saat ini kedua tersangka, yakni J alias W dan R, telah ditahan di kantor Polres Kota Samarinda. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang melatarbelakangi pembunuhan sadis tersebut.

Baca juga: Bupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam

Satreskrim Polres Samarinda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (22/3/2026). Foto: Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah

Korban Diincar Dihabisi Sejak Januari

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Suimi (35) yang jasadnya ditemukan termutilasi di Samarinda. Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.

Dua tersangka, J alias W (53) dan R (56), diketahui telah merancang pembunuhan secara matang, termasuk menentukan lokasi pembuangan jasad korban.

Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Samarinda bersama Polda Kaltim juga telah menggeledah rumah tersangka R di kawasan Jalan Anggur, Samarinda, yang menjadi lokasi pembunuhan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis mandau, palu, serta pakaian dan kain lap yang masih terdapat bercak darah.

“Iya, jadi kejadian ini sudah direncanakan dari jauh hari oleh kedua pelaku,” kata Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Minggu (22/3/2026).

Terdapat dua motif utama dalam kasus ini. Pertama, pelaku merasa sakit hati karena korban kerap menuduh adanya perselingkuhan antara J dan R. Kedua, ingin menguasai barang-barang yang dimiliki oleh korban, mulai dari kendaraan bermotor, ponsel, dan benda berharga lainnya.

Selain itu, kedua pelaku juga diketahui telah melakukan survei lokasi untuk membuang tubuh korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca