Connect with us

Kota Banjarmasin

Momen Hari Lahir Pancasila, Minuman Beralkohol Hasil Razia Bulan Puasa Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forkopimda melakukan pemusnahan ratusan botol Minol hasil sitaan Satpol PP, Kamis (1/6/2023). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bertepatan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina beserta Forkopimda memusnahan ratusan botol minuman beralkohol, Kamis (1/5/2023) siang.

Pemusnahan dilakukan setelah apel Hari Lahir Pancasila dan pengukuhan Purna Paskibraka Kota Banjarmasin di halaman Balai Kota Banjarmasin, jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin.

Dikatakan Ibnu Sina, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penertiban non yustisi berupa minuman beralkohol.

Mengingat pada beberapa waktu lalu terutama saat bulan Ramadhan Satpol PP Kota Banjarmasin sering melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol.

Baca juga: 4 Kepsek dan 1 Pengawas Sekolah Dilantik, Kadisdik : Posisi Tidak Boleh Kosong

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forkopimda melakukan pemusnahan ratusan botol Minol hasil sitaan Satpol PP, Kamis (1/6/2023). Foto: ist

“Ada 310 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan, ini hasil razia 9 tempat di Banjarmasin saat bulan Ramadhan,” kata Ibnu Sina.

Razia dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dimana kedai yang terkena razia adalah yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol atau kedai berizin melanggar Perda minuman beralkohol.

“Sebenarnya kedai sudah berizin untuk menjual melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya golongan A yang kadar alkohol 5 persen,” bebernya.

Dirinya mengimbau keada seluruh kedai yang ada di Kota Banjarmasin untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin.

Baca juga: Pergi Cari Rongsokan, Lelaki 57 Tahun Warga Alalak ‘Pulang’ Tak Bernyawa

Ppemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan kembali melakukan razia dan menyita minol yang dilarang dijual karena menyalahi aturan Perda.

“Semua harus mengikuti aturan Perda maupun Undang-Undang,” pungkasnya.

Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Kajari Banjarmasin, Kepala Dishub Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, serta Forkopimda dan jajaran SKPD lainnya.  (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->