Connect with us

kriminal banjarbaru

Miliki Tiga Sajam, Warga Transpol Sungai Tiung Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku AT (34) dengan barang bukti tiga buah sajam dibawa ke Polsek Cempaka. Foto: humas polsek cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Salatan kedapatan polisi menyimpan senjata tajam (sajam) tak berizin.

Polisi mendapati tiga bilah sajam berjenis taji, keris, dan pisau yang disimpan di rumah tersangka AT (34), Jumat (4/7/2025) lalu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkap, penangkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Cempaka melaksanakan kegiatan patroli.

Baca juga: Tradisi Mengusap Kepala Anak Yatim Hari Asyura di HSU, Diberi Uang dan Makanan

Polisi kemudian menemukan laporan terkait adanya kegiatan mencurigakan di salah satu rumah Jalan Transpol Sungai Tiung.

“Kemudian polisi langsung ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan laki-laki inisial AT yang saat itu sedang berada di rumah M Fitriansyah alias Amat,” ujar Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, Minggu (6/7/2025).

AT sempat dilakukan pemeriksaan oleh anggota polisi, di balik baju bagian pinggang sebelah kirinya didapati satu bilah sajam jenis keris yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang dengan panjang 20 centimeter.
“Kemudian ada sebilah sajam jenis taji yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan kumpang panjang 14 centimeter yang di simpan di saku celana sebelah kiri,” jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Karateka, Inkado Se Kalsel Latihan Bersama di Amuntai 

Polisi juga menemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang dengan panjang 11 centimeter, yang di simpan di saku celana sebelah kanan.

Sajam yang diamankan tersebut ada dalam penguasaan AT, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Kapolsek Cempaka. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca