Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Miliki Tiga Paket Sabu, Ramli Diringkus di Rumahnya

Diterbitkan

pada

Tersangka pemilik sabu diringkus Dit Resnarkoba Polda Kalsel Foto: humas polda for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus Ramli (40) warga Jalan Sungai Tanipah RT 01 Desa Sungai Tanipah, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada Senin (06/01/2020) pukul 15:30 Wita sore. Ramli sendiri diringkus aparat di rumahnya setelah diketahui memiliki paket sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 (kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKPB Sigit Kumoro.

Selain tiga paket sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,29 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 2.200.000, satu pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan buah HP merk Redmi warna biru.”Setelah di tanya atas Kepemilikan sabu tersebut terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKBP Sigit.

Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramli digiring ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan. Ramli sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->