Kriminal Banjarmasin
Miliki Tiga Paket Sabu, Ramli Diringkus di Rumahnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus Ramli (40) warga Jalan Sungai Tanipah RT 01 Desa Sungai Tanipah, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada Senin (06/01/2020) pukul 15:30 Wita sore. Ramli sendiri diringkus aparat di rumahnya setelah diketahui memiliki paket sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 (kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKPB Sigit Kumoro.
Selain tiga paket sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,29 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 2.200.000, satu pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan buah HP merk Redmi warna biru.”Setelah di tanya atas Kepemilikan sabu tersebut terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKBP Sigit.
Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramli digiring ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan. Ramli sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
kampus2 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Lepas 671 Calon Haji, Sofia Kamila Jadi yang Termuda di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Serahkan Bantuan Kursi Roda di Desa Tatah Laban






