KRIMINALITAS KAPUAS
Miliki Sabu 1,58 Gram, Pemuda Ini Diciduk Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena kepemilikan sabu di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (3/8/2020) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman memang menangkap seorng laki-laki berinisial P (29). “Seorang pemuda tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suherman.
Pelaku P (29) merupakan warga Handil Datui, Kelurahan Mambulau. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor jenis Vixion Warna Putih Merah Nopol KH 3715 TP.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik klip kecil.
“Penangkapan tersebut berhasil berkat penyelidikan anggota di lapangan,” imbuh Iptu Suherman.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,58 gram diamankan di kantor Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Akibat menyimpan paket sabu tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
HEADLINE2 hari yang laluPemerintah Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis1 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Bisnis1 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPolres HSU Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Kondusif




