Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Miliki 81 Paket Sabu, Iwan dan Nanang Dicokok Dit Resnarkoba Polda Kalsel

Diterbitkan

pada

Tersangka narkoba yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel Foto : ist

BANJARMASIN, Iwansyah alias Iwan (38) warga Jalan Bina Putra RT 11 Guntung Payung Banjarbaru dan Nanang alias Anang (40), warga Jalan Bina Putra Blok A No 47 RT 08 Guntung Payung Banjarbaru, diringkus jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (26/11) sekitar jam 21:15 Wita. Keduanya dicokok di rumah Anang, di Jalan Bina Putra Blok A, No 47, RT 008/ RW 002 Kelurahan Guntung Payung,Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru

“Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel telah melakukan pengungkapan TP Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (28/11).

“Petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Anang sering terjadi transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian sekitar pukul 21.15 wita petugas menuju rumah Anang yang kemudian mengamankan Iwan dan Anang didalam rumah,” jelas AKBP Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sedikitnya 81 paket sabu dengan berat kotor 110,28 gram (berat bersih 95,18 gram). ”Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 (satu) buah plastik warna hitam satu buah tas warna biru, satu) buah buku catatan, satu buah timbangan digital merk Acis warna silver, tiga pack plastik klip, dua buah kotak rokok warna hitam, dan satu buah sendok sabu dari sedotan,” kata AKBP Sigit.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan BNI milik Anang, satu buah kartu ATM milik Iwan, satu buah handphone Nokia warna milik Anang, dan dua handphone jenis Nokia warna hitam dan Oppo warna hitam milik Iwan. ”Kita juga amankan uang tunai sebesar Rp2.202.000,” jelasnya.

Kedua pelaku, disangkakan atas peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan kemudian kedua Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” tutupnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->