kriminal banjarbaru
Menyusul Tiga Pemuda, Polisi Ciduk MW di Trikora Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pengedar narkotika MW ditangkap tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan sabu, ekstasi, dan obat zenith.
MW, pemuda berusia 23 tahun ini diciduk polisi di Jalan Trikora RT 46 RW 08 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Senin (10/1/2022) lalu, atas pengembangan kasus tiga pemuda yang tertangkap sebelumnya.
Dari tangan pemuda ini, polisi berhasil mengamankan barang haram berupa empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,40 gram dan berat bersih 5,7 gram, sembilan belas setengah butir ekstasi bertuliskan Heineken warna hijau, serta 500 butir obat Zenith warna putih.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan MW merupakan hasik pengembangan dari kasus tiga pemuda sebelumnya yakni MZG, MS dan H di Jalan Mistar Cokrokusumo.
Baca juga : Persebaru Ajukan Banding, Asprov PSSI Kalsel Tunda Semifinal Piala Soeratin U-17
“Hasil introgasi H mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari MW,” ungkap Tajudin.
Kemudian tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru sekitar jam 22.00 Wita berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap MW serta mendapati beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kami dapati narkotika Golongan I jenis sabu – sabu, ekstasi dan obat diduga Carnophen Zenith,” sebutnya.
Dari tangan MWVjuga didapati satu lembar kertas tisuee warna putih, satu batang sendok plastik warna putih, tiga bungkus plastik klip, dua lembar plastik warna hitam, satu buah kotak bertuliskan Gucci warna coklat, satu buah tas warna biru bertuliskan DRM, satu buah handphone merek Realmi warna merah dan satu buah handphone merek iPhone warna gold.
Baca juga : Pasca OTT, Rumah hingga Tempat Kerja Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma’sud Disegel KPK
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.
MW ditetapkan sebagau tersangka dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluDPRD Kalsel Bahas Sengketa Tanah Sidomulyo 1: Warga Tak Puas, TNI AD Kukuh Kepemilikan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBaznas HSU Luncurkan 40 Warung Zmart
-
Budaya2 hari yang laluBincang Kreatif Seni Pertunjukan di Banjarmasin, Karya Kuat Lahir dari Riset dan Pengalaman
-
Bisnis3 hari yang laluMuscab VII Hipmi Banjarbaru, Sigap Posisikan Potensi Ekonomi Ibu Kota
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluBank Sampah SDN 3 Kemuning, Siswa Setor Sampah Langsung Masuk Rekening
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluAlokasi 91 Ton Pupuk Bersubsidi, DPKP Kalsel Perkuat Pengawasan Penyaluran





