NASIONAL
Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital.
Menkomdigi kembali mengangkat prinsip-prinsip utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
Berbicara di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) diang, Meutya menyoroti makin meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial.
Baca juga: Cafe Aroema Ditegur Gelar Pertunjukan DJ Tengah Malam, Begini Pengakuan Pemilik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM
Menurut Meutya, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orangtua,” ujarnya.
Dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya.
Baca juga: Tinjau Rumah Tak Layak Huni Keluarga Berkebutuhan Khusus, Wakil Rakyat Banjarbaru Carikan Solusi
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.
Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain, di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Usia 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Usia 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orangtua. Kemudian 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Baca juga: Peringatan HAN di LPKA Kelas I Martapura, 25 Anak Mendapat Remisi
Meutya mengatakan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak.
PP Tunas berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.
Namun demikian, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
Baca juga: Dua Bulan 19 Kasus Pembunuhan Terjadi di Kalsel, 26 Jiwa Melayang
Meutya menekankan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.
Menurut Meutya, anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orangtua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Peran aktif dari semua pihak diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet dan mendorong pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal yang positif. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
Hukum3 hari yang laluPolda Metro Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel PT TAS
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluDua Penjual Sabu Diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas13 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma


