Connect with us

Politik

Menkeu Sri Mulyani: KPU Minta Tambahan Rp 4,77 Triliun dari APBN untuk Pilkada!

Diterbitkan

pada

KPU meminta tambahan dana sebesar Rp 4,77 triliun kepada Kementerian Keuangan. Foto: katadata

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan dana sebesar Rp 4,77 triliun kepada Kementerian Keuangan Sri Mulyani. Penambahan tersebut dibutuhkan untuk menjalankan penyelenggaran Pilkada di 270 daerah di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sekarang dalam posisi mendapatkan permintaan dari KPU sebesar 4,77 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Permintaan KPU disampaikan melalui Surat Ketua KPU Nomor 433/PR.02.1SD/01/KPU/VI/2020 yang diberikan kepada Sri Mulyani pada 9 Juni lalu. Dana tersebut rencananya akan dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun, dan tahap ketiga Rp 460 miliar. Demikian dilansir Katadta.co.id.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun telah memutuskan untuk membantu pilkada dengan dana sebesar Rp 1 triliun. “Kami dalam rangka mendukung pilkada, kami putuskan memberi sebesar Rp 1 triliun seperti tahapan pertama KPU ini,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan penambahan anggaran pilkada dapat dipermudah oleh pemerintah. “Kami perlu dukungan APBN agar pembahasan bisa berlangsung lebih cepat,” ujar Arief dalam rapat kerja tersebut.

Arief meminta pencairan dana tambahan tahap satu bisa dilakukan pada Juni, tahap dua pada Agustus, dan tahap tiga bulan Oktober. Lebih lanjut, penambahan anggaran KPU tersebut merupakan hasil restrukturisasi dari jumlah penambahan anggaran yang diajukan sebelumnya pada 3 Juni lalu.

Namun, jika seluruh satuan kerja daerah bisa mengefesiensi kembali, dirinya menuturkan bahwa anggaran tersebut bisa dihemat Rp 641 miliar menjadi Rp 4,13 triliun. “Tapi sekali lagi ini baru pembahasan, belum persetujuan provinsi dan kabupaten kota,” kata dia.

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat, pemda, dan penyelenggara pemilu pada tahun lalu, total anggaran Pilkada 2020 di 270 daerah dalam NPHD senilai Rp 14,98 triliun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 menyebutkan, Pemda mencairkan anggaran tersebut dalam tiga tahap kepada penyelenggara: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tahap pertama pencairan sebesar 40% di setiap daerah yang dilakukan 14 hari pasca- penandatanganan NPHD. Tahap kedua pencairan sebesar 50% paling lambat empat bulan sebelum pencoblosan. Dan, tahap ketiga dicairkan 10% paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, anggaran pilkada 2020 sudah dicairkan sebesar Rp 5,7 triliun. Sementara, sisanya Rp 9,2 triliun sedang dibekukan untuk optimalisasi kebutuhan daerah di tengah pandemi. (Katadata)

 

Reporter : Katadata
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->