Connect with us

KRIMINAL HSU

Mengaku Kurir Sabu, N Sempat Buang Barang Bukti

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang disita polisi. foto: polsek sungai pandan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pada waktu hampir bersamaan, anggota Polsek Sungai Pandan kembali meringkus dua bandar narkoba yang acap kali berbisnis barang haram di wilayah Kecamatan Sungai Pandan (Alabio), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),  Rabu (4/3/2020) lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap di dua tempat berbeda tersebut bernama N (27) diketahui merupakan warga Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan dan S (25) warga Desa Nelayan RT 01 Kecamatan Sungai Tabukan.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka N yakni 1 paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,17 gram.

Sedangkan dari tangan tersangka S diperoleh barang bukti sabu 1 paket narkoba 0.96 gram dan berat bersih keseluruhan 0,81 gram.

Tersangka N. foto: polsek sungai pandan

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Agus Sumitro kepada Kanalakalimantan.com, Sabtu (7/3/2020) mengungkapkan saat ini kedua tersangka mengaku bertindak sebagai kurir sabu. Namun pihaknya terus melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut.

“Pemain lama, mereka sebagai kurir itu pengakuan tersangka dari saudara Alik, dan kami masih telusuri,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi KanalKalimantan.com

Menurut informasi, Rabu sekira pukul 21.30 wita, anggota Polsek Sungai Pandan berhasil mengamankan tersangka N. Saat itu dia berada di tepi jalan tepat berada di depan kantor camat Sungai Pandan.

Alhasil setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti bukti berupa 1 paket plastik piper klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram. Ini bermula adanya informasi tersangka membawa narkotika jenis sabu akan melintas di jalan Kesatuan nomor 2 Desa Sungai Sandung RT 01 Kecamatan Sungai Pandan menggunakan motor Scoopy merah DA 6903 FAI.

Lantas polisi pun melakukan pencegatan setelah melihat pelaku melintas di jalan yang dimaksud.

“Bahkan pada saat pelaku mau diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, dan sempat membuang 1 rokok berisi paket sabu. Narkoba tersebut ditemukan di parit di pinggir jalan,” beber Kapolsek.

Sementara tersangka kedua bernama S,  diringkus polisi saat berada di simpang empat Jalan Pendidikan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan sekitar pukul 23.30 Wita.

Tersangka S. foto: polsek sungai pandan

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di simpang empat Jalan Pendidikan Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan menggunakan sepeda motor Honda Vario. “Barang bukti ditemukan didalam bok samping kiri depan sepeda motor Vario yang dikendarai pelaku,” terang Kapolsek.

Atas temuan barang bukti tersebut kedua tersangka bersama barang bukti lainnya selanjutnya digelandang ke Polsek Alabio.

Kedua tersangka sendiri bakal dijerat Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  sebagaimana dimakaud dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->