Connect with us

Kabupaten Banjar

Mengacu PP No 54 PDAM Intan Banjar Ubah Status jadi PT

Diterbitkan

pada

PDAM Intan Banjar akan berubah menjadi PT Foto: rendy

MARTAPURA, Mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tahun 2019 ini PDAM Intan Banjar target selesai ubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam aturan baru PP yang merupakan turunan dari UU No 24 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur khusus tentang BUMD. saat ini, bentuk dari BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroaan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satau daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sementara untuk Perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah.

Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan juga kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah dalam hal pelayanan umum dan juga kebutuhan masyarakat. Tiga aspek bidang usaha yang harus dipenuhi untuk mendirikan BUMD meliputi peraturan perundang-undangnan, ketersediaan teknologi dan juga ketersedian SDM.

Dengan adanya aturan ini, maka PDAM yang merupakan BUMD kedepan bisa memilih bentuk yang diiginkan. Apakah berupa Perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau Perumda yang fokus pada pelayanan sosial.

Dilihat dari karakteristik dan kegiatan usaha yang pelayanan kepada masyarakat, PDAM lebih cocok bentuk hukumnya adalah Perumda. Namun demikian, bagi PDAM yang sahamnya dimiliki lebih dari satu daerah seperti PDAM PDAM Intan Banjar pilihan bentuk hukumnya lebih cocok ke Perseroda.

Menaggapi hal tersebut direktur utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar mengatakan, dampak positip apabila PDAM Intan Banjar berubah menjadi PT pastinya akan lebih profesional dan mandiri. Sesuai dengan harapan masyarakat dengan layanan yang terbaik. “Saat ini PDAM Intan Banjar ini pemiliknya ada 3 yaitu, Kabupaten Banjar, Banjarbaru dan Provinsi Kalsel, kita mengikuti PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekarang naskah akademis sudah selesai, InsyaAllah tahun 2019 ini kita akan berubah menjadi PT,” jelasnya.

Ditanya dampaknya untuk daerah, jelas Syaiful akan terjadi perubahan saham. Sehingga dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar itu sendiri. (Rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->