Kabupaten Kapuas
Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Setiap pengguna jalan yang memasuki Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus memiliki hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan yang dijaga petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas AKP Darwin, Senin (15/6/2020) menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan Pos PSBB Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin, Kalisel, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
Bisnis23 jam yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluSalat Istisqa di Kuala Kapuas, Rahmad Junaidi Berharap Segera Turun Hujan
-
HEADLINE1 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan


