Kabupaten Kapuas
Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Setiap pengguna jalan yang memasuki Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus memiliki hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan yang dijaga petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas AKP Darwin, Senin (15/6/2020) menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan Pos PSBB Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin, Kalisel, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
Hukum3 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluSinergi Pemkab Kapuas – Balai Jalan Nasional Benahi Jalan Meranti
-
HEADLINE2 hari yang laluHadapi Libur Lebaran, Tahura Sultan Adam Siagakan Personel dan Ambulans




