Kabupaten Kapuas
Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Setiap pengguna jalan yang memasuki Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus memiliki hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan yang dijaga petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas AKP Darwin, Senin (15/6/2020) menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan Pos PSBB Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin, Kalisel, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluBanjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang
-
NASIONAL21 jam yang laluBesok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluGubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir
-
HEADLINE3 hari yang laluMengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluDrainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIkmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan



