Connect with us

Hukum

Masih Buron, Kejagung Bantu KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

Diterbitkan

pada

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan akan membantu KPK mencaRi keberadaan Kasi Datun Kejari Kabupaten HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR). Foto: Beritasatu.com/Aulia Rahman

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencai keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Minggu (21/12/2025). “Kami juga akan mencari dan pasti membantu KPK. Jika ditemukan, akan kami serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Anang memastikan, Kejagung sudah memberhentikan sementara dan mencpot TAR dari jabatannya. Langkah serupa juga dilakukan terhadap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kasi Intelijen Asis Budianto (AS) seusai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasam oleh KPK.

Baca juga: Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang.

Anang menyatakan,  APN, AS, dan TAR sudah tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan. Kejaksaan, kata dia, tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) TAR. Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: 1.063 Santri Khataman Al Qur’an, Ini Pesan Wabup Balangan

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan berada di Hulu Sungai Utara, maka koordinasi dilakukan dengan atasan langsungnya, yaitu Kejaksaan Tinggi,” ujarnya,

Selain berkoordinasi dengan Kejati Kalsel, KPK juga menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga. Menurut Asep, langkah tersebut lazim dilakukan untuk mengetahui kemungkinan lokasi persembunyian tersangka yang melarikan diri.

“Kami juga mencari informasi kepada keluarganya. Biasanya kalau melarikan diri, yang bersangkutan menuju ke kerabat atau orang-orang terdekat,” katanya.

Asep menegaskan KPK akan terus melakukan pencarian secara intensif. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi. “Nanti akan kami terbitkan DPO apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca