Hukum
Mantan Dirut BPR Batola Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Penyelewengan Kredit
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Bahrani, terdakwa kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yusriansyah SH MHum beserta dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Feby Desru SH, Jum’at (14/6/2024) siang.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola yang menuntut Bahrani dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan, terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Batola dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dalang Tawuran Geng di Banjarbaru Umur 16 Tahun, Pernah Terlibat Kasus Sama
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum terdakwa Bahrani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp128.000.000 dari kerugian negara sebesar Rp4.040.766.703.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian kata hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Tawuran Geng Remaja di Banjarbaru, 21 Pelaku Ditangkap Polisi
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yusriansyah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir dalam menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding.
Sebagai informasi, Bahrani sebelumnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebab dirinya dituduh telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat menjadi direktur PT BPR Batola.
Saat masih menjabat sebagai direktur, dia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur. Perbuatan Bahrani tersebut menyebabkan negara rugi empat miliar rupiah.
Baca juga: Misbach Tamrin: Dalam Bayang Seni Rupa Indonesia (Prolog)
Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE2 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE2 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
HEADLINE1 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBanjarbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan


