Kriminal
Malam Tahun Baru Salam Malah Nginap di Penjara Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Malam tahun baru, seorang laki-laki malah harus menginap di balik jeruji sel tahanan Polsek Aluhaluh gegara ulah sendiri.
Adalah AS (27) alias Salam pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dibekuk petugas karena simpan barang terlarang narkoba.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menyampaikan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas berhasil mendapati tersangka di pinggir jalan Desa Bunipah,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Baca juga : Pesta Rakyat Panggung Malam Tahun Baru di Bundaran Rusa Nanga Bulik
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,27 gram dan berat bersih seberat 0,08 gram yang dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat pada saku celana pelaku.
Kemudian petugas juga menemukan satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu di dalam satu bungkus kotak rokok dalam saku celana sebelah kiri, dan satu buah HP merk infinix warna biru.
“Tersangka dan barang bukti ditahan di sel Polsek Aluhaluh guna proses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


