kriminal banjarbaru
Mabuk Miras, Tiga Pemuda di Guntung Manggis Keroyok Teman Sendiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang Polres Banjarbaru meringkus tiga pemuda yang kedapatan melakukan aksi pengeroyokan di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, melibatkan korban berinisial RA yang dikeroyok oleh pelaku G bersama dua lainnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengungkap kronologi tempat kejadian dekat toko bangunan depan RSD Idaman Kota Banjarbaru, Kelurahan Guntung Manggis. “Kejadian bermula saat RA ribut dengan G,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.
Saat kejadian, kata Kapolsek, pelaku G menginformasikan kepada dua orang temannya bahwa dirinya tengah ribut dengan RA yang masih temannya sendiri.
Baca juga: Bupati HSU Sapi Bantuan Presiden Prabowo ke Panitia Kurban Masjid Sungai Banar
“Dua kawanannya lainnya yang berencana pulang lalu dia balik kanan ke tempat kejadian,” ungkap dia.
“Setelah itu terjadi cekcok mulut, saling dorong mendorong dan terjadi pemukulan terhadap RA,” sambungnya.
Di antara G dan dua teman lainya itu memiliki peran ada yang memukul, ada yang menendang dan ada yang memegangi korban GA.
Akibat kejadian ini korban GA mengalami luka di kelopak mata sebelah bawah kemudian gigi depan bagian atas.
Baca juga: Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al Munawwarah
“Di lokasi kita temukan sebilah senjata tajam, tetapi di antara mereka atas kepemilikan senjata tajam tidak ada yang mengaku karena senjata tajam itu sudah terjatuh atau jauh kurang lebih sekitar 3 meter dari tempat kejadian,” jelas dia.
Hasil interogasi, keempatnya merupakan satu grup sekawanan. Sebelum kejadian terjadi, keempatnya diketahui mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ada pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik