Connect with us

kriminal banjarbaru

Mabuk Miras, Tiga Pemuda di Guntung Manggis Keroyok Teman Sendiri

Diterbitkan

pada

Tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru ketika diringkus Polsek Liang Anggang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang Polres Banjarbaru meringkus tiga pemuda yang kedapatan melakukan aksi pengeroyokan di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, melibatkan korban berinisial RA yang dikeroyok oleh pelaku G bersama dua lainnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengungkap kronologi tempat kejadian dekat toko bangunan depan RSD Idaman Kota Banjarbaru, Kelurahan Guntung Manggis. “Kejadian bermula saat RA ribut dengan G,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.

Saat kejadian, kata Kapolsek, pelaku G menginformasikan kepada dua orang temannya bahwa dirinya tengah ribut dengan RA yang masih temannya sendiri.

Baca juga: Bupati HSU Sapi Bantuan Presiden Prabowo ke Panitia Kurban Masjid Sungai Banar

“Dua kawanannya lainnya yang berencana pulang lalu dia balik kanan ke tempat kejadian,” ungkap dia.

“Setelah itu terjadi cekcok mulut, saling dorong mendorong dan terjadi pemukulan terhadap RA,” sambungnya.

Di antara G dan dua teman lainya itu memiliki peran ada yang memukul, ada yang menendang dan ada yang memegangi korban GA.

Akibat kejadian ini korban GA mengalami luka di kelopak mata sebelah bawah kemudian gigi depan bagian atas.

Baca juga: Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al Munawwarah

“Di lokasi kita temukan sebilah senjata tajam, tetapi di antara mereka atas kepemilikan senjata tajam tidak ada yang mengaku karena senjata tajam itu sudah terjatuh atau jauh kurang lebih sekitar 3 meter dari tempat kejadian,” jelas dia.

Hasil interogasi, keempatnya merupakan satu grup sekawanan. Sebelum kejadian terjadi, keempatnya diketahui mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ada pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca