NASIONAL
Live Konten Erotis, Selebgram RR Raup Rp 50 Juta Per Bulan
KANALKALIMANTAN.COM – Penyidik Polresta Denpasar, Bali, mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh selebgram berinisial RR (32) melalui aplikasi Mango dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per bulannya.
“Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan, motif pelaku mencari penghasilan melalui aktivitas tersebut karena didorong faktor ekonomi. Kapolresta Denpasar menyebut pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat melalui siaran langsung pada aplikasi Mango.
Selain itu, pelaku memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.
Baca juga: Catat Tanggalnya! Festival Kopi Meratus 2021 “Save Kopi Save Meratus”
“Pelaku tidak menerima BO (Booking Order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut,” katanya.
Adapun jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton. Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya keterlibatan sejauh mana kegiatan live nya ini.
Sebelumnya, pelaku bekerja di tempat karaoke namun karena situasi pandemi ini sudah tidak lagi bekerja. Kapolresta mengatakan kalau pelaku sudah empat tahun tinggal di Bali.
“Iya, penghasilannya berbeda ketika yang bersangkutan ini bekerja di tempat karaoke dibandingkan dari hasil live ini,” katanya.
Pelaku ditangkap dalam sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Sumber Antara/Suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluRatusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri 1447 H di Kuala Kapuas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
HEADLINE12 jam yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
Kabupaten Banjar5 jam yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar





