Bisnis
Listrik Gratis Selama 3 Bulan bagi Pelanggan 450 VA
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menggratiskan bayar listrik selama wabah virus corona sejak 1 April sampai Juni 2020. Listrik gratis itu untuk masyarakat pengguna listrik 450 volt amper (VA) dan 900 VA di tengah wabah virus corona Covid-19.
Dalam keterangan pers melalui video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), Jokowi mengatakan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA paling banyak di Indonesia. Kekinian, para pelanggan listrik tersebut sedang kesulitan karena adanya wabah virus corona Covid-19.
“Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni,†kata Jokowi.
Sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, akan diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni. Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.
“Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.â€Â
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut,†kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut,†sambungnya.
Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.
“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,†papar Jokowi. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE3 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





