Kabupaten Hulu Sungai Utara
Lima Raperda Diajukan, Bupati HSU Memberikan Jawaban atas Pemandangan Fraksi-Fraksi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani memberikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan tahun 2025.
Jawaban tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD HSU penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2025 di gedung DPRD HSU, Selasa (26/5/2025) siang.
Lima Raperda tersebut yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Tirta Agung Amuntai (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Bupati HSU H Sahrujani mengatakan bahwa masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah untuk penyempurnaan substansi raperda.
Baca juga: QuFa Center Gelar Wisuda Tahfidz Qur’an Angkatan IV
Dia menekankan pentingnya aturan yang tegas dan jelas, agar pelaksanaan peraturan dapat terukur serta membawa dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Secara khusus, ia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan reklame.

Dirinya mengakui sepakat dengan pandangan DPRD bahwa perlu ada ketentuan sanksi terhadap reklame tanpa izin, kedaluwarsa, atau yang melanggar estetika kota.
Baca juga: Penutupan Jembatan Ahmad Yani Km 31 Banjarbaru, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan
Orang nomor satu di Kabupaten HSU menegaskan bahwa reklame digital (videotron) harus memenuhi standar teknis dan keamanan, termasuk material tahan cuaca dan perhitungan konstruksi oleh tenaga ahli, serta diwajibkan melalui inspeksi rutin untuk mengantisipasi risiko cuaca ekstrem.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pajak reklame berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu ditarik secara optimal.
“Pajak dikenakan pada berbagai bentuk reklame dan wajib dilunasi sebelum izin pemasangan diberikan,” tutupnya.
Baca juga: Dukung Program Presiden RI, Desa Palingkau Sejahtera Bentuk Koperasi Merah Putih
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala SKPD lingkup Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan organisasi masyarakat. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Bisnis3 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Kabupaten Tanah Laut3 hari yang laluPerkuat Sentra Jagung di Tanah Laut, Pemprov Kalsel Gelontorkan Bantuan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPosisi Kadisdukcapil Banjar Terisi, Wabup Lantik 64 ASN di Pemkab Banjar


