Connect with us

Kota Banjarbaru

Layanan Perizinan di Banjarbaru Hanya Dapat Diakses Secara Online, Begini Caranya!

Diterbitkan

pada

Pelayanan perizinan di Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru dilakukan melalui sistem daring atau online. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Status waspada bencana Covid-19 mengharuskan hampir seluruh layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru dilakukan melalui sistem daring atau online. Masyarakat yang ingin konsultasi dan meminta pendampingan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini juga telah dialihkan secara online melalui via telepon atau WhatsApp.

Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahma Khairita, mengatakan, pihaknya saat ini terus memaksimalkan layanan perizinan secara online untuk mengantisipasi penularan covid-19. Sehingga pembuatan dan perpanjangan izin, harus dilakukan masyarakat dari rumah.

“Untuk pengambilan berkas bisa di download di web kami. Kalau sudah di isi, kirim secara online di web tersebut. Persyaratan seperti KTP dan lain sebagainya, bisa di scan. Jika lengkap, saya akan setujui melalui tanda tangan elektronik,” katanya.

Dijelaskan juga, untuk izin yang memerlukan rekomendasi dari dinas tertentu (bersifat teknis) juga tetap akan dijalankan melalui online. Namun, jika izin tersebut mengharuskan adanya pengecekan ke lapangan, itu menjadi kebijakan dari masing-masing dinas terkait.

“Kita di sini hanya administrasi saja. Artinya, izin yang perlu rekomendasi akan kita kirim secara online ke dinas teknis. Nah, kalau dibutuhkan pengecekan ke lapangan itu sudah bukan ranah kita lagi,” lanjutnya.

Diakui Khairita bahwa tidak seluruhnya layanan izin sudah bisa di akses secara online. Namun, pihaknya tetap mengusahakan secara bertahap. Contohnya, pada Rabu (15/4/2020), baru saja ditambahkan 35 izin kesehatan yang sudah bisa di akses secara online. “Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan izin secara bertahap,” lugasnya.

Di sisi lain, Dinas PMPTSP Banjarbaru juga telah menutup dan menghentikan sementara operasional Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 24, Kecamatan Landasan Ulin. Seluruh pelayanan izin yang ada di GPPT telah diserahkan ke masing-masing dinas maupun instansi vertikal yang ada.

Berikut langkah-langkah pembuatan maupun perpanjangan izin, melalui online ;
1. Download blanko permohonan, di http://dpmptsp.banjarbarukota.go.id
2. Lalu, ajukan izin pada intanBJB pada alamat berikut di http://intanbjb.banjarbarukota.go.id
3. Untuk konsultasi, pendampingan, maupun pemberian informasi dapat diakses melalui 082251388461 atau 082251388480
(Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->