Kabupaten Kapuas
Langgar Aturan PSBB, Enam Orang Diamankan Satpol PP Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menindak warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di hari kesembilan pemberlakuan PSBB, Jumat (12/6/2020) malam, saat giat patroli rutin enam orang terdiri tiga pria dan tiga perempuan dibawa ke Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Sahripin mengatakan, menindak enam orang yang melanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Perbup nomor 31 tahun 2020. Dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi atas aturan tersebut.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jalan Jepang, maka dari itu kami mengamankan yang bersangkutan,” terangnya.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Ricky, Adi Saputra menambahkan, enam orang dimaksud diamankan sekitar pukul 23.00 WIB. “Kami mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki yang melakukan aktivitas berkumpul dan meminum-minuman keras di salah satu warung di Jalan Jepang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PSBB Kapuas diberlakukan sejak 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Untuk itu, masyarakat diharapkan patuh pada aturan PSBB. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah itu. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum1 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


