Connect with us

Kalimantan Selatan

Kuasa Hukum Keluarga Juwita: Sampel DNA Sperma di Tubuh Korban akan Ditelisik

Diterbitkan

pada

Kuasa Hukum Keluarga Juwita, M Pazri saat diwawancarai awak media, Sabtu (9/8/2025). Foto: Fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri berencana menelisik lebih dalam tentang sisa sampel DNA sperma di tubuh korban dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI AL, Jumran.

Hal itu diutarakan kuas hukum usai mengikuti Focus Group Discussion Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita bersama para ahli dan akademisi di Universitas Islam Kalimantan Muhammas Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Sabtu (9/8/2025).

“Dari ahli forensik tadi menyampaikan kalaupun masih ada tersisa sampel dari sperma yang diambil dari korban itu bisa dijadikan bahan lanjutan,” ungkap Pazri.

Dia menambahkan hal tersebut dilakukan lantaran DNA yang diambil saat pembuktian di Pengadilan Militer bukan milik Jumran.

Baca juga: Farel dan Sheza Terpilih Nanang Galuh HSU 2025

“Itu yang menjadi pertimbangan kita, jadi harus ada tindak lanjutnya, supaya memang clear,” jelas Pazri.

Untuk itu, pihaknya akan bersurat kepada RSUD Ulin Banjarmasin dan Oditurat Militer menanyakan apakah sampel sperma saat dilakukan tes DNA di Jakarta masih tersisa atau sudah habis.

“Kalaupun masih tersisa kita akan mengajukan secara mandiri bersama keluarga, memang sempat kemarin dokter forensik menyarankan agar sampel tersebut di uji di kampus Unair karena ada lab tes DNA,” terang Pazri.

Lanjut ujar Pazri, kalaupun sampel tersebut dinyatakan telah habis maka bisa dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan pengambilan sampel di tulang iga korban.

Baca juga: Vonis Kasus Jumran Habisi Juwita Dibahas Ahli dan Akedemisi di Uniska MAB

“Itu akan lebih panjang ceritanya, tapi beberapa kemungkinan itu akan kami diskusikan terlebih dahulu secara matang sehingga langkah-langkah ini lebih jelas,” tuturnya.

Terakhir, dirinya mengaku siap mengajukan laporan baru apabila DNA yang ditemukan bukan berasal dari pelaku tetapi orang lain.

“Kalaupun memungkinkan ada stel bahwa DNA bukan hanya milik pelaku otomatis harus diungkap sampai tuntas demi keadilan untuk korban dan keluarganya,” pungkas Pazri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca