Connect with us

Kota Banjarmasin

Kronologi Penusukan Mahasiswa ULM, Ternyata Bermula dari Masalah Ini

Diterbitkan

pada

Tersangka kasus penusukan terhadap mahasiswa ULM berhasil diringkus polisi Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penusukan Muhammad Wildan (19), seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya terkuak. Polisi mengungkap, kasus ini berawal dari ketersinggungan korban saat makan nasi goreng di Jl Lingkar Dalam, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com dari keterangan polisi, peristiwa berawal saat makan nasi goreng sekitar pukul 02.00 Wita, pada Jumat (5/2/2021) lalu.

Di lokasi tersebut, Wildan bersama temannya Putra duduk di kursi membelakangi kedua tersangka Erfandi (20) dan Wahyu (24), yang merupakan warga dari Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin.

Pada saat itu, tiba-tiba HP milik salah satu tersangka berbunyi. Hal ini sontak membuat Wildan menoleh ke arah tersangka. Berawal dari tengokan itu, tersangka langsung menegur korban.

 

“Apa kamu lihat-lihat,” ujar tersangka dalam bahasa banjar.

Menanggapi teguran tersangka, Wildan pun mengatakan tak bermaksud menyinggung pelaku. Tapi, tersangka tetap tidak terima dengan jawaban si korban. Kemudian terjadilah cek-cok yang berakhir dengan kasus penusukan terhadap korban.

Melihat temannya terluka, Putra langsung membawa Wildan melewati jalan tembus menuju Polresta Banjarmasin dan kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati korban.

Setelah menjalani perawatan selama sepekan, korban mendapat ijin untuk rawat jalan. Kemudian korban dibawa dan dirawat di rumah pamannya yang ada di jalan lingkar dalam, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

Selama menjalani rawat jalan, korban sering merasakan sakit, akibat luka tusukan yang diterimanya.

Hingga akhirnya, ayah korban memutuskan membawanya pulang ke Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Sabtu (20/2/2021). Setelah menjalani rawat jalan selama dua hari di sana, korban dinyatakan meninggal pada Senin (22/2/2021), sekitar pukul 14.00 Wita.

Setelah menjalani penyelidikan selama 23 hari, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku Erfandi (20) dan Wahyu (24), yang merupakan warga dari Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pelaku datang diantar oleh keluarganya. Penyelidikan kasus ini, melibatkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, dan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

“Kita dapati foto salah satu pelaku dan kita perlihatkan ke saksi. Saksi membenarkan kalau memang orang yang teridentifikasi oleh kami adalah pelakunya,” jelasnya.

Berbekal informasi itu polisi langsung mendatangi tempat biasanya kedua pelaku tersebut nongkrong.

Maka Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengimbau kepada keluarga pelaku untuk bisa menyerahkan tersangka ke polisi. Hingga akhirnya kedua pelaku, diantar keluarganya ke Mapolresta Banjarmasin, pada hari Minggu (28/2/2021) pukul 17.00 Wita.

Atas penganiayaan yang berujung tewasnya Muhammad Wildan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan akan menggelar rekonstruksi penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan berhasil diamankannya para pelaku ini, Mahyudin (42), ayah korban beserta keluarga korban pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menyelesaikan kasus ini.

Ayah korban juga berharap agar kedua pelaku dihukum yang seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat. “Semoga para pelaku dihukum setimpal dan sesuai dengan pasal yang dikenakan,” harapnya. (Kanalkalimantan/Tius)

Reporter: tius
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->