Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

KPU HSU Siapkan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampenye di 10 Kecamatan

Diterbitkan

pada

KPU HSU menggelar Rakor untuk penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten HSU. Foto: diakominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) siapkan penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten HSU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU HSU, Emmy Najmiati, menyebutkan penentuan titik lokasi APK telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan penetapan lokasi pemasangan APK bersama Bawaslu dan instansi terkait, Kamis (16/11/2023), di aula Kerja Membangun Gedung Arsip lantai II Pemkab HSU.

Menurutnya, hasil kesepakatan penetapan titik lokasi pemasangan APK dari rakor kemarin masih bersifat sementara karena masih perlu melalui rapat pleno atau perbaikan jika ada yang masih belum sesuai.

Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Kasus Kadisdikbud Muhammadun Direkomendasikan ke KSAN


“Hasil dari rakor itu akan kami bahas lagi di rapat pleno di KPU sebagai pemantapannya. Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, kalau memang ada yang bertentangan, maka kita cari solusinya,” kata Emy kepada Kanalkalimantan.com,Jumat (17/11/2023).

Kendati penentuan titik lokasi APK bisa saja direvisi atau perbaikan, ia berharap hasil kesepakatan dari rakor tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan titik pemasangan APK.

“Kita tunggu hasil dari rapat pleno nanti, jika telah selesai melalui pleno baru kami bisa mengeluarkan SK penetapan titik APK, dan SK itu nantinya kita sosialisasikan kepada peserta Pemilu,” tukasnya.

Baca juga: Disperkim LH Banjar Terima Bibit Pohon Tanjung Pengganti Pohon yang Ditebang

Sementara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU HSU, Muhammad Noor, menyebut penentuan titik lokasi APK ini untuk memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan APK.

Dikatakannya, penentuan titik lokasi pemasangan APK merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU.

“KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Setor Pajak Capai Rp1 M, Pengusaha Batu Bara Tanbu Jadi Tersangka 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut lokasi kesepakatan sementara pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten HSU yang meliputi beberapa titik di 10 Kecamatan, diantaranya :

1. Amuntai Tengah : Simpang empat Kelurahan Sungai Malang atau depan bekas kantor Pengadilan Agama, simpang empat Desa Palampitan Hulilir, simpang empat kantor Kecamatan Amuntai Tengah.

2. Banjang : gedung serba guna Kecamatan Banjang.

3. Sungai pandan : depan bekas kantor Kecamatan Sungai Pandan di desa Sungai Sandung.

4. Sungai Tabukan : depan pagar gedung serba guna Kecamatan smSungai Tabukan.

5. Babirik : di depan pagar Terminal Kecamatan Babirik.

6. Paminggir : Desa Paminggir yaitu samping kiri dan kanan jalan menuju kantor Kecamatan plPaminggir.

7. Danau Panggang : samping siring kantor Kecamatan Danau Panggang, simpang tiga setelah kantor kecamatan.

8. Amuntai Utara : persimpangan jalan kantor Polsek Amuntai Utara di Desa Teluk Daun.

9. Amuntai Selatan : antara gedung serba guna dengan kantor KUA Kecamatan Amuntai Selatan.

10. Haur gading : di simpang tiga Desa Palimbangan Sari.

Adapun titik pemasangan APK Pemilu tahun 2024 yang dilarang di Kabupaten HSU berada di :

a. Tempat Ibadah.

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung/halaman sekolah atau Perguruan tinggi;

d. Gedung milik pemerintah.

e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah; dan

f. Zona hijau yaitu :

– Jalan A Yani dari turun jembatan Paliwara sampai dengan Taman Junjung Buih;

– Jalan Norman Umar dari depan Melasjid Raya At Taqwa Amuntai sampai dengan depan terminal Banua Lima.

– Jalan Basuki Rahmat dari depan kantor KPU HSU sampai dengan samping jembatan Tangga Ulin.

– Sepanjang Jalan Abdul Ghani Majedi dari simpang empat Paliwara sampai dengan simpang empat Sungai Malang.

g. Trotoar, 1,5 meter dari sisi badan jalan, pasar, jembatan, alkah atau kuburan, pelabuhan, yang ada di seluruh Kabupaten HSU;

h. Sepanjang Jalan Batung Batulis, depan komplek Polri;

i. Melintang di atas jalan;

j. Gerbang milik pemerintah atau BUMN/BUMD di seluruh wilayah HSU.

k. Tiang listrik atau penerangan jalan, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, pohon-pohon atau fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->