Connect with us

Kabupaten Banjar

KPU dan Bawaslu Banjar Audiensi ke Saidi Mansyur

Diterbitkan

pada

KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Jumat (28/3/2025) malam. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam Martapura, Jumat (28/3/2025) malam.

Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikhwansyah menerima audiensi sekaligus silaturahmi tersebut.

Audiensi tersebut dilakukan Ketua KPU Abdul Muthalib dan Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha beserta masing masing anggota.

Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib menerangkan, tujuan silaturahmi itu adalah melaporkan pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Banjar telah selesai.

Baca juga: Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian Persidangan, Kelasi I Jumran Diserahkan ke Odmil

Selain itu, adanya kelebihan dana hibah dari KPU maupun Bawaslu yang akan dilaporkan nanti ke pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025 sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

“Yang mana bunyinya  pelaporan kelebihan dana hibah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wabup,” terang dia..

Abdul Muthalib menambahkan, adanya efisiensi anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan kegiatan seperti rapat evaluasi dan lainnya dikarenakan efisiensi anggaran.

Baca juga: Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian

“Kita juga tidak bisa menggunakan di luar ketentuan yang ada. Selebihnya karena pilkada juga telah selesai maka pengunaan anggaran dibatasi, tidak menggunakan dana yang tidak ada di dalam RAB KPU,” tutup dia. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca