Connect with us

HEADLINE

Klaim Kepemilikan Tanah Warga – Pemko Banjarbaru di Lahan Eks PT Aneka Tambang

Diterbitkan

pada

Anang Suriansyah dan Kasyful Anwar warga pemilik bangunan-bangunan yang berdiri atas tanah Pemko Banjarbaru Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru saat di panggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru, Kamis (23/10/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah warga pemilik bangunan yang menempati areal eks PT Aneka Tambang di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, Kamis (23/10/2025) siang.

Bukan tanpa sebab, mereka dianggap melanggar hukum karena menempati bangunan di lahan eks pabrik PT Aneka Tambang yang sejak tahun 2005 diserahkan menjadi lahan milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Salah satu perwakilan warga, Kasyful Anwar mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan solusi yang diberikan Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Banjarbaru dengan rencana menertibkan bangunan yang dianggap liar tersebut.

“Kalau diperhatikan dari pihak Pemko, terkait penertiban bangunan itu kami keberatan,” ungkap Kasyful Anwar saat diwawancarai, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Mitigasi KLB Akibat MBG Diperketat

Dalam rapat pertemuan hari ini, katanya, Pemko menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di lahan tersebut ilegal alias melanggar aturan.

Namun, warga pemilik bangunan tersebut mengklaim memiliki kelengkapan surat menyurat yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik yang berisi batas-batas tanah kepunyaan mereka.

“Semua surat dari keponakan saya H Anang Suriansyah ini, itu lengkap semua surat-menyuratnya, ukurannya ada. Dan sudah dikasihkan 30 persen untuk Pemko,” ungkapnya.

“Pada saat itu siapa Wali Kota-nya tidak tahu, tapi dikasihkan 30 persen. Sekarang bangunannya sudah ada, seperti ada SD di situ, pertanian sudah ada, gak ada masalah kita,” sambung dia.

Baca juga: Expo Ponpes Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Banjar

Di sisi lain katanya warga yang mengklaim tanah itu dijanjikan oleh Camat/Lurah pada saat itu, untuk dibuatkan sertifikat. Namun sejak tahun 2006 hingga saat ini tak ada kejelasan.

“Tapi dia memberikan ada sebuah berupa surat sporadik itu tadi. Nah, inilah kekecewaan kita ada apa nih dengan panggilan ini,” imbuhnya.

Dia bersama warga menginginkan ada musyawarah mufakat hingga kerjasama dengan Pemko Banjarbaru.

“Dan lagi PT Aneka Tambang kemarin ada izin dengan kita, kita punya tanah lahan, itu dipinjamin gitu loh, dipinjami ya. Nah, sekarang sudah sampai berapa tahun, operasionalnya tambang itu selesai lalu menyerahkan dengan kesepakatan kita,” jelasnya.

Pemko Banjarbaru meminta agar warga yang memiliki sporadik tanah tersebut dapat kembali menggugat di PTUN untuk menggambalikan haknya.

Pilihan lainnya, Pemko terpaksa menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap liar tersebut, namun tetap dengan memberikan ganti rugi.

“Kalau untuk ke pengadilan saya tidak mau. Kalau terkait ganti rugi itu masih kami pertimbangan lagi kan. Tadi kita akan musawarah dulu,” tegas Kasyful.

Warga pemilik bangunan meminta diberikan waktu untuk memusyawarahkan solusi yang diberikan Pemko Banjarbaru.

Di sisi lain ia berharap Wali Kota Banjarbaru dengan kebijakannya dapat memberikan komunikasi dan solusi yang terbaik.

Baca juga: Bupati Kapuas Tinjau Proyek Rekontruksi Jalan di Kecamatan

Sementara itu warga pemilik bangunan, Anang Suriansyah mengatakan telah menempati lokasi tanah eks pabrik PT Aneka Tambang tersebut sejak tahun 1953.

“Kalau dari tahun 1962 itu tanahnya memiliki luas

6-7 hektare yang di depan, sedangkan di belakang itu sekitar 12 hektare lebih sedikit,” sebut Anang Suriansyah menambahkan.

Ia mengaku lahan 6 hektare bagian depan itu lah yang telah didirikan banyak bangunan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca