Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ketua Bawaslu HSU: Utamakan Mediasi Jika Ada Sengketa Pemilu

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu HSU Syardani saat membuka kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu di Hotel Lambung Mangkurat, Selasa (23/5/2023). Foto:diskominfohsu Editor : bie

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani menekankan proses penyelesaian sengketa peserta Pemilu di kecamatan dapat lebih mengedepankan mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Hal itu seperti diungkapkannya saat membuka kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu bersama perwakilan partai politik (Parpol), sebagai nara sumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Lambung Mangkurat, Selasa (23/5/2023).

“Penyelesaian sengketa itu ada yang cepat ataupun yang sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, kalau kita di kecamatan itu lebih baik secara mediasi,” jelas Syardani.

Dengan dilakukannya proses penyelesaian sengketa melalui forum mediasi, dia berharap permasalahan sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Replik JPU Pertahankan Tuntutan, Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Diputus Pekan Depan

“Jangan sampai permasalahan sengketa itu berlanjut, apalagi sampai kekerasan fisik kemudian penghancuran, jadi seorang Panwascam harus jeli melihat kondisi di lapangan,” ingatnya.

Menurut Syardani, potensi sengketa proses biasa muncul saat memasuki tahapan kampanye.

Biasanya yang terjadi adalah sengketa pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye.

Dengan adanya potensi sengketa proses ini, dia meminta Panwascam dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu.

Baca juga: PLN Turunkan Tim Khusus Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di GI Buntok

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

“Kalau melapor misal ada peserta Pemilu, maka akan kita proses pemanggilan, kemudian dilakukan registrasi sesuai administrasi Perbawaslu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->