Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ketua Bawaslu HSU: Utamakan Mediasi Jika Ada Sengketa Pemilu
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/05/b56f7db4-5471-4f14-b50b-d7f89b2e9e5f.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani menekankan proses penyelesaian sengketa peserta Pemilu di kecamatan dapat lebih mengedepankan mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
Hal itu seperti diungkapkannya saat membuka kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu bersama perwakilan partai politik (Parpol), sebagai nara sumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Lambung Mangkurat, Selasa (23/5/2023).
“Penyelesaian sengketa itu ada yang cepat ataupun yang sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, kalau kita di kecamatan itu lebih baik secara mediasi,” jelas Syardani.
Dengan dilakukannya proses penyelesaian sengketa melalui forum mediasi, dia berharap permasalahan sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Replik JPU Pertahankan Tuntutan, Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Diputus Pekan Depan
“Jangan sampai permasalahan sengketa itu berlanjut, apalagi sampai kekerasan fisik kemudian penghancuran, jadi seorang Panwascam harus jeli melihat kondisi di lapangan,” ingatnya.
Menurut Syardani, potensi sengketa proses biasa muncul saat memasuki tahapan kampanye.
Biasanya yang terjadi adalah sengketa pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye.
Dengan adanya potensi sengketa proses ini, dia meminta Panwascam dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu.
Baca juga: PLN Turunkan Tim Khusus Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di GI Buntok
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
“Kalau melapor misal ada peserta Pemilu, maka akan kita proses pemanggilan, kemudian dilakukan registrasi sesuai administrasi Perbawaslu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai
-
HEADLINE17 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba