HEADLINE
Kepsek dan Guru Tersangka Kasus Pelajar SD Tenggelam di Kolam, Ini Respon Praktisi Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penetapan 8 guru dan 1 kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus pelajar SD tewas tenggelam di The Breeze Water Park Banjarbaru menuai sorotan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Banjarbaru – Martapura, Ahmadi SH MH menegaskan dukungan terhadap proses hukum, namun mengingatkan agar penegakan hukum tetap adil, transparan, dan proporsional.
“Kami turut berduka atas wafatnya korban. Proses hukum harus berjalan adil, namun jangan sampai berujung pada dugaan kriminalisasi profesi guru. Guru tetaplah pendidik yang mengabdi untuk anak bangsa,” ujar Ahmadi, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Kasus Anak Tenggelam di The Breeze Water Park, Kuasa Hukum: Ada Kelalaian Dewan Guru dan Pengelola
Ahmadi menekankan, tragedi ini tidak bisa hanya dibebankan kepada guru atau kepala sekolah saja.
Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh terkait tanggung jawab pihak pengelola wahana, manajemen sekolah, hingga regulasi pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak.
“Harus jelas pembagian tanggung jawab secara hukum, tragedi ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kelalaian guru atau kepala sekolah saja. Harus ada evaluasi menyeluruh,” imbuh dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pelajar SD Tenggelam di The Breeze Water Park
Evaluasi menyeluruh dapat dilihat dari tanggung jawab pihak pengelola wahana bermain, manajemen sekolah, serta regulasi pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak saat mengikuti kegiatan di luar sekolah.
Praktisi hukum ini mengatakan bahwa LBH Borneo Nusantara mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk segera membuat SOP yang ketat dan standar keselamatan wajib sebelum pelaksanaan kegiatan di luar sekolah.
“Selain itu, pengelola tempat wisata harus memiliki standar pengamanan ekstra untuk anak-anak,” tegasnya.
Baca juga: Bertemu Dishut Kalsel, Aliansi Meratus Tegas Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus
Sementara itu, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr Muhamad Pazri SH MH menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik.
“Peristiwa ini bukan sekadar mencari kambing hitam. Ini momentum untuk memperkuat perlindungan anak, menyusun SOP ketat kegiatan luar sekolah, dan mempertegas kewajiban pengelola tempat wisata dalam menjamin keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak,” tegas Pazri.
LBH BN memastikan siap mendampingi keluarga korban dan para guru dalam proses hukum, sedangkan YEHI berkomitmen memberikan edukasi hukum serta mendorong reformasi kebijakan pendidikan dan keselamatan anak. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





