Connect with us

HEADLINE

Kepsek dan Guru Tersangka Kasus Pelajar SD Tenggelam di Kolam, Ini Respon Praktisi Hukum

Diterbitkan

pada

Lokasi tenggelam seorang pelajar laki-laki asal Bati-bati di wahana kolam renang The Breeze Water Park, pada Senin (9/6/2025). Foto: dok. Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penetapan 8 guru dan 1 kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus pelajar SD tewas tenggelam di The Breeze Water Park Banjarbaru menuai sorotan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Banjarbaru – Martapura, Ahmadi SH MH menegaskan dukungan terhadap proses hukum, namun mengingatkan agar penegakan hukum tetap adil, transparan, dan proporsional.

“Kami turut berduka atas wafatnya korban. Proses hukum harus berjalan adil, namun jangan sampai berujung pada dugaan kriminalisasi profesi guru. Guru tetaplah pendidik yang mengabdi untuk anak bangsa,” ujar Ahmadi, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Kasus Anak Tenggelam di The Breeze Water Park, Kuasa Hukum: Ada Kelalaian Dewan Guru dan Pengelola

Ahmadi menekankan, tragedi ini tidak bisa hanya dibebankan kepada guru atau kepala sekolah saja.

Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh terkait tanggung jawab pihak pengelola wahana, manajemen sekolah, hingga regulasi pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak.

“Harus jelas pembagian tanggung jawab secara hukum, tragedi ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kelalaian guru atau kepala sekolah saja. Harus ada evaluasi menyeluruh,” imbuh dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pelajar SD Tenggelam di The Breeze Water Park

Evaluasi menyeluruh dapat dilihat dari tanggung jawab pihak pengelola wahana bermain, manajemen sekolah, serta regulasi pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak saat mengikuti kegiatan di luar sekolah.

Praktisi hukum ini mengatakan bahwa LBH Borneo Nusantara mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk segera membuat SOP yang ketat dan standar keselamatan wajib sebelum pelaksanaan kegiatan di luar sekolah.

“Selain itu, pengelola tempat wisata harus memiliki standar pengamanan ekstra untuk anak-anak,” tegasnya.

Baca juga: Bertemu Dishut Kalsel, Aliansi Meratus Tegas Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus

Sementara itu, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr Muhamad Pazri SH MH menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik.

“Peristiwa ini bukan sekadar mencari kambing hitam. Ini momentum untuk memperkuat perlindungan anak, menyusun SOP ketat kegiatan luar sekolah, dan mempertegas kewajiban pengelola tempat wisata dalam menjamin keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak,” tegas Pazri.

LBH BN memastikan siap mendampingi keluarga korban dan para guru dalam proses hukum, sedangkan YEHI berkomitmen memberikan edukasi hukum serta mendorong reformasi kebijakan pendidikan dan keselamatan anak. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca