Hukum
Kasus Anak Tenggelam di The Breeze Water Park, Kuasa Hukum: Ada Kelalaian Dewan Guru dan Pengelola
KANALKALIMANTAN.COM. BANJARBARU – Kasus anak tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park Banjarbaru pihak keluarga korban meminta penanganan hukum tidak berhenti pascapenetapan 14 tersangka.
Para tersangka merupakan dewan guru dan pengelola wahana bermain itu didapati dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Polsek Liang Anggang mengusut sampai tuntas kasus ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair mengapresiasi hasil kerja kepolisian yang dikawal langsung Kompol Imam Suryana SH, Kapolsek Liang Anggang, yang telah bekerja secara profesional. Polisi menetapkan 14 tersangka dengan tuduhan pasal tindak pidana kelalaian, dimana kuasa hukum menilai perkara dalam kasus menjadi percontohan penindakan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Bertemu Dishut Kalsel, Aliansi Meratus Tegas Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus
“Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan secara Presisi sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo,” tegas Khair.
Menunjukkan bahwa kepolisian bekerja profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Tindakan Kapolsek yang berani mengusut tuntas dan menetapkan para pihak yang diduga lalai, baik dari unsur guru maupun pengelola wahana adalah bentuk keberpihakan nyata kepada keadilan dan perlindungan masyarakat.
“Kami menilai sikap tegas ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, serta menjadi contoh baik bagi aparat penegak hukum lainnya. Apa yang dikerjakan pihak kepolisian tentu sangat membantu penegakan hukum bagi klien kami,” ujar Kuasa Hukum Syamsul Khair, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Warga Antasan Bondan Unjuk Rasa ke Pelindo III, Keluhkan Dampak Aktivitas Pelabuhan
Hal ini katanya menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak pandang bulu, serta menjadi titik penting bagi keluarga korban.
Dia memastikan, proses hukum tidak berhenti sampai disini, yang mana sesuai harapan keluarga kasus dapat diusut sampai tuntas dan jelas bermuara pada asas keadilan.
“Saat ini tahap satu di kepolisian. Selanjutnya akan naik ke tahap kejaksaan, dan pada akhirnya di pengadilan,” sebut dia.
Baca juga: Kemudahan Berobat dan Kontrol Bulanan BPJS di RS Ratu Zalecha Martapura
Tak ingin tragedi serupa terulang kembali, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, baik itu guru maupun orangtua untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada anak-anak saat membawanya dalam kegiatan rekreasi.
“Harapannya baik untuk guru maupun orangtua yang membawa anak harus lebih hati-hati dan waspada,” harapnya.
Khair mengingatkan akan pentingnya peran pengelola tempat wahana bermain. Seperti halnya pengelola maupun petugas di tempat wahana bermain juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan untuk keselamatan.
“Contohnya untuk pengawas kolam, memperhatikan kedalaman kolam, hingga penggunaan pelampung. Pengelola tempat rekreasi harus menyiapkan sarana yang sesuai SOP,” tandas Khair. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang
-
Hukum2 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita



